Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soroti Uji Petik Pansus RTRW ke Dakota City, Forkot Gresik: Terkesan Bargaining Saja

Soroti Uji Petik Pansus RTRW ke Dakota City, Forkot Gresik: Terkesan Bargaining Saja



Berita Baru, Gresik – Uji petik panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik yang membahas rencana tata ruang wilayah (RTRW) Gresik ke pihak pengembang perumahan Dakota City menuai sorotan. Forum Kota (Forkot) Gresik menilai, uji petik tersebut hanya terkesan bargaining saja, bahkan ujung-ujungnya pengesahan alih fungsi lahan untuk kepentingan pihak pengembang.

Ketua Forkot Gresik, Haris Sofwanul Faqih menyatakan, polemik perumahan yang berada di Jalan Raya Cerme, tepatnya di sebelah pintu gerbang Tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder- Manyar) tersebut sangat komplek. Tidak hanya menempati lahan produktif, tetapi juga belum mengantongi izin yang lengkap.

“Berjalanannya Dakota City di Gresik tidak terlepas dari masa lalu, bahwa dakota sudah melakukan aktifitas proyeknya dengan tidak mengatongi izin namun tidak ditutup,” tegas Haris.

Pengembang perumahan Dakota City, sambung Haris, harus diberlakukan punishment sesuai ketentuan yang berlaku, sebab telah melampaui kewenangan pola ruang di atas aturan, dan beraktifitas tak sesuai tata ruang.

“Dari pihak pemerintah pun terkesan tidak ada tindakan apapun tak terkecuali Polres Gresik laporan yang kita masukan mandek,” papar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, rombongan Pansus RTRW Gresik 2021-2041 melakukan uji petik dan mengunjungi PT Prambanan Bisland Indonesia selaku pengembang perumahan Dakota City, Senin (4/4). Uji petik dilakukan guna observasi kesesuaian antara pengajuan pola ruang dari Pemkab Gresik dengan kondisi eksisting.

Ketua Ketua Pansus RTRW Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir mengatakan, dalam hal ini Pemkab Gresik harus menyesuaikan pola ruang dalam RTRW Gresik 2021-2041. Sebab, keberadaan jalan tol membuat kawasan sekitarnya lebih memiliki nilai ekonomis.

“Kami hanya memastikan ke pihak pengembang agar tata ruangnya sesuai dan disitu tidak banjir. Jadi, kita tidak berkepentingan terkait investasi yang ditanamkan maupun rencana pengembangan bisnis perumahannya,” ujar Syahrul.

Pansus RTRW Gresik tahun 2021-2041 pun menilai pengembang perumahan Dakota City telah melampaui kewenangan pola ruang diatas aturan, sebab beraktifitas tak sesuai tata ruang. Menurut informasi, kawasan tersebut sebenarnya diperuntukkan bukan untuk perumahan, melainkan pergudangan dan perikanan, karena ada proyek jalan tol KLBM.

Namun faktanya, PT Prambanan Bisland Indonesia selaku pengembang perumahan Dakota City justru merencanakan lahan seluas 50 hektar untuk perumahan Dakota City. Padahal, Anggota Pansus RTRW Gresik 2021-2041, Jumanto mengaku awalnya izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk pergudangan seluas 15 hektar di era pemerintahan Bupati Sambari Halim Radianto. Kini, mengajukan IPPT dengan luasan 50 hektar.

“Bahkan, presentasinya merencanakan seluas 800 hektar. Jadi, lahannya sampai mepet dengan kantor Bupati dan langsung berbatasan dengan Surabaya. Rencananya yang hendak dipaparkan ke kami seakan seperti pengembang besar Citraland,” pungkas dia.

beras