Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Dok. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Dok. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Komnas HAM dan Gubernur Jabar



Berita Baru, Jakarta – Vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan menuai pro kontra. Setelah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyayangkan putusan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun tak setuju.

Dalam jumpa pers video yang digelar Selasa, (05/04/2022) Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM menilai hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya tak pernah ditemukan dalam kajian-kajian korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.

“Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” kata Taufan dalam keterangan video.

Sejumlah negara, kata Taufan, bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tidak pidana. Ia berusaha membandingkan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Knstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 ), ia menjelaskan, bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. “Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” ujarnya.

Dengan pertimbangan dan dasar itu, Taufan meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Menurutnya dalam RKUHP ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

Dalam periode tersebut, Taufan menerangkan, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

“Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.

Ridwan Kamil Hukuman Mati itu Tepat dan Adil

Berbeda dengan yang disampaikan Komnas HAM, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memberi vonis hukuman mati terhadap terpidana pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (05/04/2022).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menegaskan Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan agar sembilan anak dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi perawatan akan dilakukan secara berkala.

Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengatakan, anak-anak dari korban dapat kembali diasuh oleh orang tuanya jika mereka sudah siap secara mental dan kejiwaan berdasarkan evaluasi.

beras