Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Yusril Nilai Putusan MK Cacat Hukum
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Yusril Nilai Putusan MK Cacat Hukum



Berita Baru, Jakarta – Yusril nilai putusan MK cacat hukum terkait tentang batasan usia capres dan cawapres. Ketua umum Partai Bulan Bintang atau PBB tersebut telah menilai bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung cacat hukum. 

Yusril Ihza Mahendra menyoroti putusan tentang batas usia capres dan cawapres merupakan putusan kontroversial. Hal itu ia ungkapkan ketika Yusril diwawancarai oleh rekan-rekan media.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon presiden Prabowo Subianto. 

Keputusan MK tersebut disebutkan memfasilitasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo. Sebagai seorang ahli hukum tata negara, Yusril merasa perlu menyampaikan sudut pandangnya kepada Prabowo mengenai keputusan tersebut, jika ingin menjadikan Gibran sebagai pasangannya.

Yusril Nilai Putusan MK Cacat Hukum Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres

Yusril telah mengakui bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi pada gugatan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres problematis. Ia juga memberikan pendapat supaya tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Yusril berpendapat bahwa apabila keputusan tersebut memang benar-benar terlaksana maka bisa menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan yang baru. 

Hal tersebut ia ungkapkan ketika tengah menemui wartawan di kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2023 lalu. Yusril juga menyatakan bahwa telah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Berdasarkan hasilnya, komposisi hakim yang melakukan pendapat berbeda. Dalam putusan itu lebih banyak daripada yang menyatakan setuju untuk mengabulkan sebagian gugatan. 

Menurut Yusril dua hakim konstitusi bukan memberikan concurring opinion atau alasan berbeda tetapi dissenting opinion. Berdasarkan komposisi tersebut Yusril berpendapat bahwa harusnya permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi tolak. Tetapi hal yang terjadi berbeda, diktum mengatakan bahwa telah mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Batas Usia Capres dan Cawapres Sebagai Kebijakan Hukum Terbuka

Yusril nilai putusan MK cacat hukum sehingga melakukan pengujian gugatan tentang batas usia capres dan cawapres. Gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka. Gugatan uji materi tersebut dimiliki oleh pembuat undang-undang atau Open Legal Policy. 

Maka dari itu, Yusril menilai bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan dalam menguji gugatan tersebut. Mahkamah Konstitusi ia anggap tidak memiliki wewenang karena persoalan tersebut tidak termasuk isu konstitusi.

Keputusan Penentuan Capres dan Cawapres Akan Berdampak Besar Pada Negara

Yusril telah menilai bahwa putusan batas usia capres dan cawapres akan menimbulkan kontroversi apabila benar-benar terwujud. Hal itu karena bukan sembarang jabatan yang telah diperdebatkan, yaitu presiden dan calon wakil presiden. Keputusan penentuan capres dan cawapres ke depannya akan memiliki dampak besar bagi bangsa dan negara. 

Maka dari itu ia mengharap bahwa seluruh pihak supaya tidak mementingkan politik dan juga ambisi jabatan. Yusril berharap tidak mengorbankan kepentingan banyak rakyat untuk kepentingan sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Membuka Peluang Gibran Menjadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi yang mahasiswa Universitas Surakarta yaitu Almas Tsaqibbirru ajukan. Pada putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

Adapun gugatan yang MK kabulkan ialah perkara No. 90/PUU-XXI/2023 sehubungan dengan usia minimal bagi capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden)di dalam Undang-Undang No. 7 Thn. 2017 mengenai Pemilu.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang umurnya belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres,dengan catatan selama ia berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain dipilih lewat pemilihan umum.

Hal ini bisa membuat Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024.  Sebab, saat ini Gibran  berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Walikota Solo. Terkait hal tersebut, Yusril menyatakan bahwa tidak akan mengambil kesempatan untuk menjadi cawapres apabila ia berada di posisi Gibran. Hal itu karena putusan MK bisa menimbulkan permasalahan legitimasi di kemudian hari.

Putusan MK Kontroversial dan Bisa Menimbulkan Permasalahan

Yusril memiliki pendapat bahwa putusan MK kontroversial tidak hanya bisa menimbulkan permasalahan legitimasi di kemudian hari. Ia juga memiliki saran bahwa Gibran Rakabuming tidak menjadi cawapres. 

Walaupun begitu, Yusril tetap menyerahkan sepenuhnya semua keputusan tersebut kepada Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menyarankan supaya Gibran melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan keluarganya termasuk presiden Jokowi.

Yusril nilai putusan MK cacat hukum tentang batas usia capres dan capres. Ia telah melakukan pengamatan tentang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dari hasil pengamatan Yusril mendapatkan berbagai pendapat yang menyimpulkan bahwa MK dapat hukum.

beras