Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya hingga Hamil
Sumber: Tvone/wawan sugiarto

Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya hingga Hamil



Berita Baru, Lumajang – Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial ME di Lumajang diduga menikahi anak perempuan dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang tersebut diduga dinikahi oleh ME pada 15 Agustus 2023 lalu secara siri.

Ayah korban, Matrokim (39), mengaku jika dirinya tidak tahu menahu pernikahan antara anaknya dengan pengurus pesantren tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah banyak tetangga yang mengatakan jika anaknya itu tengah hamil.

Matrokim mengungkap jika selama ini putrinya tidak pernah bercerita apapun kepadanya terlebih tentang pernikahannya dengan ME.

Mengetahui fakta yang dialami oleh sang anak, Matrokim kemudian melaporkan ME ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024) lalu.

“Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah nikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita,” kata Matrokim di Mapolres Lumajang, pada Kamis (20/06) dikutip dari tvOnenews.com.

Matrokim menyebut jika putrinya bukanlah santri Wati di Pondok tersebut, perkenalan putrinya dengan ME terjadi lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.

“Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan,” terangnya.

Kepada Matrokim, sang anak mengaku diiming-imingi akan diberi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan. Bujuk rayu tersebut terus dilancarkan oleh terduga pelaku, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

“Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300 ribu,” ucap Matrokim.

Kendati telah menikah, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat dirinya hendak menyalurkan hasrat birahi dan setelah itu kembali dipulangkan.

Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME. Saat korban mendatangi ME, ia juga selalu dijemput oleh orang suruhan terduga pelaku berinisial M.

Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi. “Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang,” Ungkap Matrokim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

AKP Rohim menyebut jika kini kasus itu telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, polisi belum netapkan tersangkan dalam kasus ini.

“Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum, dan ini masih proses,” tandasnya.

Lebih lanjut, AKP Rohim mengungkap jika sebenarnya korban dengan ME miliki hubungan asmara. Kepada polisi, ME mengaku masih bujang dan berdalih tidak menggunakan madzhab Syafi’i saat melangsungkan pernikahan dengan korban.

“Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi gak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi’i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia,” jelas Rohim.

Adapun terkait disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal itu. Menurut hasil pemeriksaan polisi dijelaskan bahwa terduga tersangka hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

“Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus ndalami kasus tersebut, AKP Rohim mengatakan jika pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

“Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi ME mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Namun, ME enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya. Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.

beras