Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Unisla Minta Perlindungan Komnas HAM

Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Unisla Minta Perlindungan Komnas HAM



Berita Baru, Lamongan – Kasus dugaan intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) berbuntut panjang. Aliansi Mahasiswa meminta perlindungan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Kasus dugaan intimidasi terhadap mahasiswa ini berawal saat Aliansi Mahasiswa Unisla melakukan advokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bidikmisi.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla menggelar aksi tetapi tidak mendapatkan respon positif dari pihak kampus.

Namun sebaliknya, justru mahasiswa mendapatkan respon yang merugikan. Oleh sebab itu, mahasiswa menilai birokraksi kampus tidak mengedepankan iklim demokrasi yang sehat.

Salah satu mahasiswa Unisla yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, dugaan intimidasi yang dilakukan kampus yakni mempersulit proses akademik para mahasiswa yang terbukti terlibat aktif pada advokasi tersebut. Bentuk intimidasinya, lanjut dia, para mahasiswa dilarang mengikuti sidang tugas akhir perkuliahan.

“Sebelum melakukan klarifikasi permohonan maaf hingga melakukan intervensi dalam ruang-ruang kelas untuk tidak mengikuti advokasi tersebut,” katanya, Senin 19 September 2022.

Dia mengatakan, atas dugaan intimidasi intimidasi tersebut Aliansi Mahasiswa Unisla telah melaporkan birokrasi kampus kepada Komnas HAM. Yakni untuk meminta perlindungan dan mengusut tuntas terkait permasalahan yang ada di Unisla.

“Harapan kami semua dari pelaporan ini, Komnas HAM mampu bergerak sebagai salah satu lembaga independen. Terutama mampu memberikan pengawasan penuh terhadap para mahasiswa yang aktif dalam gerakan ini,” kata salah satu mahasiswa yang tidak mau disebut namanya ini.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Komnas HAM Abdul Azis Pratama mengatakan, akan memberikan pemantauan terhadap kawan-kawan yang melakukan advokasi permasalahan yang sedang terjadi di Universitas Islam Lamongan.

“Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap human rights defender,” katanya.(kn)

beras