Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Apa Saja Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual? 
Foto: Freepik

Apa Saja Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual? 



Berita Baru, Surabaya – Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kejahatan yang serius dan merusak, yang mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia setiap tahunnya. 

Bentuk-bentuk kekerasan seksual dapat bervariasi secara signifikan, dan pemahaman mendalam tentang jenis-jenis kekerasan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan dukungan bagi korban, dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Berikut 15 bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan dan SOP Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (UI). Berikut penjelasannya:

1. Perkosaan

Serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda- benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

Pencabulan adalah istilah lain dari perkosaan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh. Misalnya terhadap anak atau seseorang di bawah 18 tahun.

2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

Tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, pesan singkat, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

3. Pelecehan Seksual

Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

4. Eksploitasi Seksual

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Praktik lainnya adalah tindakan mengiming-imingi perkawinan untuk memperoleh layanan seksual dari perempuan lalu ditelantarkan. Situasi ini kerap disebut juga sebagai kasus “ingkar janji”. Iming-iming ini menggunakan cara pikir dalam masyarakat yang mengaitkan posisi perempuan dengan status perkawinannya. Perempuan menjadi merasa tak memiliki daya tawar, kecuali dengan mengikuti kehendak pelaku, agar ia dinikahi.

5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual

Tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atas posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya. Perdagangan perempuan dapat terjadi di dalam negara maupun antar negara.

6. Prostitusi Paksa

Situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa memiliki beberapa kemiripan, namun tidak selalu sama dengan perbudakan seksual atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.

7. Perbudakan Seksual

Situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.

8. Pemaksaan Perkawinan, termasuk Cerai Gantung

Pemaksaan perkawinan dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Ada beberapa praktik di mana perempuan terikat perkawinan di luar kehendaknya sendiri. 

Pertama, ketika perempuan merasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti kehendak orang tuanya agar dia menikah, sekalipun bukan dengan orang yang dia inginkan atau bahkan dengan orang yang tidak dia kenali. Situasi ini kerap disebut kawin paksa.

Kedua, praktik memaksa korban perkosaan menikahi pelaku. Pernikahan itu dianggap mengurangi aib akibat perkosaan yang terjadi. Ketiga, praktik cerai gantung yaitu ketika perempuan dipaksa untuk terus berada dalam ikatan perkawinan padahal ia ingin bercerai. Namun, gugatan cerainya ditolak atau tidak diproses dengan berbagai alasan baik dari pihak suami maupun otoritas lainnya. 

Keempat, praktik “Kawin Cinta Buta”, yaitu memaksakan perempuan untuk menikah dengan orang lain untuk satu malam dengan tujuan rujuk dengan mantan suaminya setelah talak tiga (cerai untuk ketiga kalinya dalam hukum Islam). Praktik ini dilarang oleh ajaran agama, namun masih ditemukan di berbagai daerah.

9. Pemaksaan Kehamilan

Situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya. Juga, ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan itu tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.

Pemaksaan kehamilan ini berbeda dimensi dengan kehamilan paksa dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma, yaitu situasi pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang perempuan untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya.

10. Pemaksaan Aborsi

Pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi

Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan. Pada masa Orde Baru, tindakan ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan.

Sekarang, kasus pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi biasa terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan mencegah kelahiran anak dengan HIV/AIDS. Pemaksaan ini juga dialami perempuan penyandang disabilitas, utamanya tuna grahita, yang dianggap tidak mampu membuat keputusan bagi dirinya sendiri, rentan perkosaan, dan karenanya mengurangi beban keluarga untuk mengurus kehamilannya.

12. Penyiksaan Seksual

Tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.

Penyiksaan seksual juga bisa dilakukan untuk mengancam atau memaksanya, atau orang ketiga, berdasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun. Termasuk bentuk ini apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh hasutan, persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik atau aparat penegak hukum.

13. Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan. Ia termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.

14. Praktik Tradisi Bernuansa Seksual yang Membahayakan atau Mendiskriminasi Perempuan 

Kebiasaan masyarakat, kadang ditopang dengan alasan agama dan/atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan. 

Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan. Sunat perempuan adalah salah satu contohnya.

15. Kontrol Seksual, termasuk Lewat Aturan Diskriminatif Beralasan Moralitas dan Agama

Cara pikir di dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara “perempuan baik-baik” dan perempuan “nakal”, dan menghakimi perempuan sebagai pemicu kekerasan seksual menjadi landasan upaya mengontrol seksual (dan seksualitas) perempuan. 

Kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengancam atau memaksakan perempuan untuk menginternalisasi

simbol-simbol tertentu yang dianggap pantas bagi “perempuan baik-baik”.

Pemaksaan busana menjadi salah satu bentuk kontrol seksual yang paling sering ditemui. Kontrol seksual juga dilakukan lewat aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, larangan berada di tempat tertentu pada jam tertentu, larangan berada di satu tempat bersama lawan jenis tanpa ikatan kerabat atau perkawinan, serta aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual. 

Aturan yang diskriminatif ini ada di tingkat nasional maupun daerah dan dikokohkan dengan alasan moralitas dan agama. Pelanggar aturan ini dikenai hukuman dalam bentuk peringatan, denda, penjara maupun hukuman badan lainnya.

Sedangkan dalam Buku Saku SOP Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang disusun oleh Universitas Indonesia mengkategorikan bahwa tindakan-tindakan di bawah ini merupakan Pelecehan Seksual:

  1. Melirik atau menatap dengan terus menerus seseorang yang berada pada ruangan yang sama sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada diri orang tersebut.
  2. Komunikasi seksual yang cabul di media sosial, termasuk di dalamnya mengirimkan kalimat bernada seksual, foto diri ataupun orang lain yang menunjukkan ketelanjangan.
  3. Mengikuti terus-menerus atau menguntit.
  4. Undangan, panggilan telepon, atau email yang diterima secara terus-menerus dan tidak diinginkan oleh korban. 
  5. Mengirim email atau pesan teks yang eksplisit mengandung pesan berbau seksual atau mengandung kata-kata intimidatif secara seksual.
  6. Kata-kata sugestif yang diucapkan secara verbal, gerakan tubuh atau suara yang mengandung ajakan atau mencerminkan hasrat seksual yang ditujukan kepada korban.
  7. Deklarasi kasih sayang atau pendekatan kasih sayang yang berkelanjutan yang tidak diinginkan, termasuk pemberian hadiah atau penggunaan materi sugestif secara seksual dari sistem komputer Universitas maupun dari komputer pribadi pelaku.
  8. Ekshibisionisme atau perilaku memamerkan alat kelamin di lingkungan kampus Universitas Indonesia, atau di sekitar kampus kepada anggota sivitas akademika Universitas Indonesia.
  9. Perilaku yang tidak disukai atau kontak yang bersifat seksual yang menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan seseorang.
  10. Sentuhan fisik atau keakraban yang tidak disukai, termasuk dengan sengaja menyikut seseorang pada bagian tubuh tertentu terutama dada/payudara dan sisi tubuh, menepuk pantat, kontak terhadap alat kelamin, pundak, mencium dan berpelukan, menyentuh bibir atau tangan, di mana seluruh perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban.

beras