Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!



Berita Baru, Surabaya – Apakah merokok membatalkan puasa? masih saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagai muslim, penting untuk mengetahui hal-hal apa saja yang membatalkan puasa. Terlebih lagi jika muslim tersebut sudah berkewajiban menunaikan rukun iman ketiga tersebut.

Dengan mengetahui perkara yang menjadi sebab batalnya puasa dan berusaha menghindarinya, pahala dan berkah Allah SWT pasti akan mengalir. 

Sayang sekali bukan jika puasanya hanya merasakan lapar dan haus saja. Mengingat ada keberkahan luar biasa pada bulan Ramadhan, berusahalah untuk menunaikannya semaksimal mungkin. 

Ingatlah jika umur dan nasib seseorang tidak ada yang tahu di Ramadhan berikutnya. Selagi masih mampu, mendapat rejeki sehat, dan kesempatan beribadah silakan mempergunakannya sebaik mungkin. 

Mencari Titik Terang Apakah Merokok Membatalkan Puasa

Meski sudah tahu bahaya merokok, entah mengapa orang masih saja melakukannya. Tak jarang perokok aktif menjadikannya sebagai aktivitas yang sama pentingnya dengan makan. Bahkan lebih baik tidak makan daripada harus libur merokok.

Hal ini karena efek kecanduan nikotin. Biasanya perokok alami akan mengalami pusing, terganggu fokusnya, mudah lapar, mudah marah, hingga berujung frustasi.

Nah, pembahasan menariknya adalah bagaimana jika aktivitas merokok dilakukan saat bulan Ramadhan?  

Beberapa orang beranggapan tidak membatalkan puasa. Pada dasarnya merokok memang tidak seperti aktivitas makan, dimana seseorang memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut sebelum menelannya. 

Nah, daripada bingung menerka apakah merokok membatalkan puasa atau tidak, mari simak pendapat 4 ulama besar Islam berikut ini.

Imam Hambali

Berdasarkan mazhab Imam besar Hambali, hukum merokok pada bulan puasa sebelum tiba waktu berbuka adalah batal. Beliau memperjelas pendapatnya bahwa puasa batal jika ada sesuatu atau benda yang sengaja dimasukkan melalui lubang-lubang yang ada di tubuh dan menyebabkannya tertelan, baik masuk ke perut maupun pembuluh darah, membuat puasanya batal.

Pendapat ini tercantum dalam buku karya Gus Arifin bertajuk Step by Step Puasa bagi Orang Sibuk. Adapun yang termasuk benda adalah meliputi minuman, makanan, obat, tembakau, dahak, kerikil, dan aktivitas merokok.

Dalam pendapat Imam Hambali, terdapat pengecualian jika melakukannya tanpa kesengajaan maka masih boleh melanjutkan puasanya. Jadi, tidak batal.

Imam Hanafi

Lain lagi dengan pendapat Imam Hanafi. Berdasarkan mazhab, beliau menyatakan bahwa orang yang sedang berpuasa dan sengaja memasukkan asap rokok hingga ke tenggorokan otomatis membatalkan puasa.

Namun, jika perokok pasif yang menghirupnya sebab tidak memiliki kemampuan menjaganya, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika perokok pasif tersebut sengaja memasukkan asap padahal dirinya bisa menghindari hal tersebut, maka batallah puasanya.

Pendapat Imam Hanafi tertuang dalam buku Fiqih Sunnah Wanita yang ditulis oleh Syaikh Ahmad Jad. Para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagaimana perkara yang umum seperti berkumur.

Imam Maliki

Sama dengan mazhab sebelumnya, pendapat Imam Maliki terkait apakah merokok membatalkan puasa, jawabannya adalah iya. Pernyataan ini gamblang sekali tertuang dalam buku karya Gus Arifin, yakni Fiqih Puasa berjudul Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal Bihalal.

Beliau beserta pengikutnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang masuk dari mulut, hidung, dan telinga kemudian menuju tenggorokan maka hukumnya adalah membatalkan puasa. Hal ini berlaku tanpa pengecualian. Artinya, sengaja atau tidak tetap batal puasanya.

Imam Syafi’i

Terakhir ada pendapat dari Imam Syafi’i yang membagi perkara asap menjadi dua bagian, yakni membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Adapun asap yang berpotensi membatalkan puasa adalah yang sengaja dihisap. Dalam hal ini rokok adalah salah satunya. Sedangkan asap masakan tidak membatalkan puasa.

Pendapat Imam Syafi’i adalah yang paling kuat daripada ketiga mazhab sebelumnya atau populer dengan istilah pendapat mu’tamad. 

Asap tembakau berpotensi membatalkan puasa sebab menciptakan sensasi tertentu yang berasal dari kandungan asap tembakau. Ulasan lebih detail terdapat pada buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah oleh Iqbal Syauqi al Ghifari. Sedangkan Syeikh Sulaiman menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa tertuang dalam kitab Hasyiatul Jamal.

Kini sudah jelas bukan, apakah merokok membatalkan puasa atau tidak. Bila sudah mengetahuinya, usahakan tidak melanggar. Mari mencari keberkahan bersama-sama di bulan Ramadhan kali ini.

beras