APBD Kabupaten Probolinggo Diduga Bocor, Selisih hingga Rp 50 Juta: Salah Ketik atau Salah Kelola?
Berita Baru, Probolinggo – Terungkap dugaan terjadi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025. Intra Publik menemukan perbedaan angka yang cukup signifikan dalam dokumen resmi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Probolinggo.
Dugaan adanya ketidaksesuaian angka ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Dikutip dari akun Instagram @intrapublik pada Selasa 4 Februari 2025, total belanja operasional Kabupaten Probolinggo tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.855.652.542.342. Namun, dalam rincian anggaran pada Pasal 7 yang mengatur belanja operasional, ditemukan adanya selisih sebesar Rp50 juta.
Menurut Direktur Intra Publik Mauli Fikr, selisih terdapat pada item belanja subsidi yang tercantum dalam ayat 4. Dalam dokumen tersebut, belanja subsidi dicantumkan sebesar Rp841 juta, padahal seharusnya dialokasikan sebesar Rp891 juta.
“Perbedaan angka ini memunculkan dugaan adanya kesalahan dalam penyusunan atau bahkan indikasi pengelolaan anggaran yang kurang tepat,” ujarnya.
Meski demikian, lebih lanjut Mauli menjelaskan potensi dampak dari selisih anggaran ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat APBD memiliki peran penting dalam pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, ketidakcocokan dalam pencatatan anggaran ini dapat mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta tata kelola keuangan daerah yang kurang optimal,” tambahnya.
Dia menilai Urgas Irwanto yang paling bertanggungjawab terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan APBD ini. Oleh karena itu, diharap PJ Bupati Probolinggo ini segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan klarifikasi yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
Mauli mengatakan tata kelola APBD Kabupaten Probolinggo masih menghadapi berbagai tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Kurangnya ketelitian dalam perencanaan, penyusunan, serta penetapan APBD menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap anggaran daerah.
“Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan demi mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.