Batas Jam Operasional Dump Truk Galian C dan Batu Bara di Gresik Diperketat
Berita Baru, Gresik – Hilir mudik dump truk pengangkut material galian C dan batu bara di Kabupaten Gresik mulai diperketat. Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik melayangkan surat kepada 18 perusahaan pengangkut barang perihal pembatasan jam operasional.
Langkah tegas ini dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan dan kemacetan. Belum lagi, muatan yang diangkut dump truk bisa saja membahayakan pengguna jalan lain di sekitar jika tidak ditata dengan benar.
Kepala Dishub Gresik, Tarso Sugito mengatakan, surat ini sebagai penegasan kembali aturan jam larangan operasional dan tata cara pengangkutan galian C dan batu bara.
“Kami perlu mengingatkan kembali kepada saudara perihal jam larangan operasional dan tata cara pengangkutan galian C dan batu bara,” kata Tarso dalam surat.
Dijelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan rapat koordinasi Pemkab Gresik dengan Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, tokoh masyarakat dan pengusaha batu bara pada 16 April 2015. Dalam rapat koordinasi itu, terdapat 4 poin keputusan bersama.
Pertama, jam operasional angkutan galian C dan batu bara dilarang melakukan aktifitas pengangkutan dari pukul 05.00 WB 08.00 WB dan 15.00 WB 18.00 WIB.
Kedua, diperbolehkan melakukan aktifitas pengangkutan dari pukul 08.00 WIB 15.00 WIB dan pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB.
Ketiga, jam larangan operasional ini berlaku untuk kendaraan yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan.
Keempat, kendaraan barang yang bermuatan galian C maupun batu bara dan sejenisnya wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) pada saat pengangkutan.
“Kami mohon untuk melaksanakan keputusan tersebut untuk mewjudkan penyelenggaraaan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar,” tutupnya.