Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Begini Hukum Vaksin Saat Puasa

Begini Hukum Vaksin Saat Puasa



Berita Baru, Jakarta – Angka kasus COVID-19 di Indonesia memang mulai melandai. Hanya saja kondisi ini tidak membuat proses vaksinasi berhenti. Vaksin merupakan salah satu ikhtiar untuk membentuk kekebalan kelompok.

Di bulan Ramadan kali ini, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi. Lebih-lebih vaksin booster. Namun apakah vaksin membatalkan puasa? Dilansir dari NU Online, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan melalui lengan tangan kiri atau kanan.

Dari NU Online, dijelaskan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i sebagai berikut,

‎الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة 

Artinya, “Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan. Sebab cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.

Sebagaimana dilansir NU Online, hal tersebut diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dengan mendasarkan pandangannya pada kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini.

‎وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى 
 
Artinya: “Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,”

Oleh karena itu, jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin COVID-19 dibolehkan dan puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah.

beras