Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Didakwa Terima Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat Simanjuntak Tak Ajukan Pembelaan
Sahat Tua P Simandjuntak saat menangis di ruang tunggu PN Tipikor Surabaya. (Sumber: Beritajatim.com)

Didakwa Terima Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat Simanjuntak Tak Ajukan Pembelaan



Berita Baru, Surabaya – Eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menghadiri sidang perdana kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, pada Selasa, 23 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Surabaya.

Dalam eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan politisi Partai Golkar itu tidak mengajukan pembelaan.

Sahat didakwa telah menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar dari dua terdakwa lainnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Kedua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi memberikan sejumlah uang kepada Sahat untuk memberikan jatah alokasi dana hibah APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 yang rencananya akan dianggarkan pada TA 2023-2024.

“Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar jaksa Arif Suhermanto.

Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Sahat dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang yang akan dilaksanakan pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, mengingat terdakwa Sahat Simanjuntak tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.

“Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita.

Sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Keduanya didakwa sebagai penyuap dalam kasus penyuapan eks wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebesar Rp 39,5 miliar.

Hakim Ketua Tongani, dalam dakwaannya mengatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

beras