Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Divonis 9 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak

Divonis 9 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak



Berita Baru, Surabaya – Sahat Tua Simanjuntak selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tengah jadi bahan perbincangan publik. Hal ini karena Sahat Tua Simanjuntak terbukti bersalah dalam masalah korupsi dan hibah. Kasus tersebut membuatnya divonis 9 tahun mendekam di penjara. Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan berapa harta kekayaan Sahat Tua Simanjuntak.

Keseluruhan harta kekayaan para pejabat sendiri bisa terlihat di situs https://elhkpn.kpk.go.id. Di laman tersebut, Sahat Tua Simanjuntak melaporkan kekayaannya pada tanggal 30 Maret 2021. Ia melaporkan hal tersebut untuk periodik tahun 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Total Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua memiliki harta kekayaan senilai Rp 10.700.966.004. Harta kekayaan tersebut memiliki rincian tersendiri. Mulai dari properti, kendaraan, dan masih banyak lagi.

Properti

Untuk harta kekayaan dengan kategori properti, Sahat Tua memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang nilainya Rp 7.475.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Jakarta Timur dan Surabaya.

Kendaraan

Selain properti, Sahat Tua Simanjuntak juga memiliki harta kekayaan dengan kategori kendaraan. Sahat Tua Simanjuntak memiliki kendaraan berupa tiga unit mobil yang nilainya Rp 1.730.000.000.

Untuk rinciannya juga menarik Anda ketahui. Sahat Tua Simanjuntak mempunyai Toyota Velfire keluaran tahun 2015 yang memiliki nilai sebesar Rp 600.000.000.

Selain itu, juga ada Toyota Voxy rilisan tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp 430.000.000. Selanjutnya ada mobil Mercedes Benz E 250 keluaran tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 700.000.000.

Kas dan Setara Kas

Harta kekayaan Sahat Tua Simanjuntak juga mencangkup rincian kas dan setara kas. Dengan kategori ini, Sahat Tua Simanjuntak memiliki kekayaan yang nilainya sebesar Rp 1.495.966.044.

Selain harta kekayaan, jumlah utang tak kalah jadi sorotan. Sahat Tua Simanjuntak tercatat tidak memiliki utang dengan bentuk apapun itu.

Bukan hanya itu saja, Sahat Tua Simanjuntak juga tidak mempunyai kekayaan dalam bentuk harta bergerak lainnya. Begitu pula dengan surat berharga yang juga tidak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengenal Sahat Tua Simanjuntak

Divonis 9 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak

Dengan harta kekayaan fantastis, lantas siapa itu Sahat Tua Simanjuntak? Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur ini merupakan anggota dari fraksi partai politik Golkar.

Sahat Tua Simanjuntak lahir di Kota Surabaya dan menjabat jadi Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur. Tak hanya itu, ia juga jadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jawa Timur dengan periode 2022-2027.

Sementara untuk kariernya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur telah terukir sejak tahun 2019. Sebelumnya, ia juga menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan periode 2009-2014 dan berlanjut pada periode 2014-2019.

Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah

Dengan harta kekayaan luar biasa, Sahat Tua Simanjuntak kembali jadi sorotan karena terseret kasus korupsi dana hibah. Kasus tersebut melibatkan kelompok masyarakat di Madura.

Selain mendapatkan vonis 9 tahun penjara, Sahat Tua Simanjuntak juga tidak mendapatkan hak politik lagi. Hal ini lantaran hak politik Sahat Tua Simanjuntak dicabut hingga 4 tahun.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang hukumannya sampai 12 tahun penjara. Tak hanya mendapatkan pidana kurungan, Sahat Tua Simanjuntak juga kena denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tidak berhenti di situ saja, sebab Sahat Tua Simanjuntak juga harus mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 39,5 miliar. Apabila Sahat Tua Simanjuntak tidak memiliki harta yang mencukupi, maka bisa menggantinya dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Keputusan itu tertuang dalam penjelasan Hakim Ketua I Dewa Suardhitha. Pembacaan keputusan berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi Kota Surabaya, Sidoarjo.

Terkait kasus korupsi dana hibah, Sahat Tua Simanjuntak terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Awalnya, Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT yang KPK lakukan atas dugaan menerima suap pengurusan alokasi dana hibahnya. Adapun sumbernya dari APBD Jawa Timur. Ia tertangkap bersama tiga orang lainnya yang meliputi staf ahli dalam DPRD dan pihak swasta.

Dengan vonis 9 tahun penjara, rupanya Sahat Tua Simanjuntak memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10,7 miliar. Untuk saat ini, pihak kuasa hukum Sahat Tua Simanjuntak masih mempertimbangkannya.

beras