Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hanya PDIP yang Sepakat Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup

Hanya PDIP yang Sepakat Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi mengenai delapan fraksi yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup sebagaimana yang diusulkan partainya. Ia menyebut hal itu bagian dari demokrasi dan dia mengenang hal itu pernah PDIP alami di 2009 saat menjadi oposisi dari kabinet pemerintahan.

“Kami ini taat konstitusi dan bagi PDIP kami berpolitik berdasarkan dengan suatu prinsip dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP pada Selasa (3/1/2022).

PDIP berkilah bahwa dukungan mereka terhadap sistem pemilu proporsional tertutup karena adanya kaderisasi yang harus dilangsungkan.

“Kita bukan hanya partai yang didesain untuk menang pemilu. Tapi sebagai partai yang menjalankan fungsi kaderisasi pendidikan politik, dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” jelasnya.

Hasto menambahkan bahwa usulan mereka mengenai revisi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai sistem Pemilu adalah demi menghemat biaya proses pemilihan pada 2024.

“Penghematan sistem menjadi lebih sederhana dan kemudian terjadinya manipulasi semakin berkurang,” terangnya.

Ia mengungkapkan kepada seluruh partai yang ada di DPR bahwa pemilu adalah ajang kompetensi yang diseleksi oleh mekanisme internal partai.

“Jadi proporsional tertutup itu basisnya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas,” ungkapnya.

Seluruh fraksi DPR RI kecuali PDIP sebelumnya sepakat menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu dituangkan dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh setiap ketua fraksi yang ada di DPR.

Delapan fraksi yang ada di DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 ayat 2 mengenai sistem pemilu. Menurut mereka hal itu penting demi mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” tulis delapan fraksi sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan sikap bersama.

beras