Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi Capai 24,8 Miliar, Tersangka Kasus BTS

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi Capai 24,8 Miliar, Tersangka Kasus BTS



Berita Baru, Surabaya – Harta kekayaan Achsanul Qosasi menurut LHKPN cukup fantastis. Namun baru-baru ini, Kejagung atau Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang menyeret nama Achsanul Qosasi.

Hal tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyediaan infrastruktur BTS Base Transceiver Station 4G, infrastruktur pendukung pada paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Achsanul Qosasi (AQ) merupakan anggota III BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. Mengutip dari LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 20 Maret 2023, ia memiliki keseluruhan kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar atau Rp24.853.836.289.

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS

Achsanul Qosasi sebagai anggota III BPK yang tercatat memiliki kekayaan hingga mencapai Rp 24,8 miliar. Hal tersebut menurut laporan dari LHKPN yang Achsanul Qosasi sampaikan pada 20 Maret 2023.

Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas tower BTS 4G Kominfo yang memiliki sejumlah aset. Aset paling banyak yang mendominasi kekayaan Achsanul yakni adanya kepemilikan tanah sebanyak 12  bidang serta bangunan.

12 bidang tanah serta bangunan tersebut mencapai Rp 21,8 miliar berlokasi pada wilayah Sumenep, Jakarta Selatan, maupun Bogor. Garasi Achsanul juga memiliki 7 unit mobil seharga Rp 1,4 miliar.

Sementara aset lainnya yang Achsanul Qosasi miliki yakni harta bergerak lain, kas maupun setara kas. Masing-masing aset Rp 4,3 miliar dan Rp 2 miliar. Jika tidak memiliki utang mencapai Rp 4,83 miliar, maka memiliki harta sebesar Rp 29,6 miliar.

Adapun sejumlah harta kekayaan Achsanul Qosasi menurut LHKPN, adalah sebagai berikut.

Tanah dan Bangunan Rp 21.849.891.000

  • Tanah Seluas 966 m2 Hibah Tanpa Akta Rp 13.900.000 di Kab / Kota Sumenep
  • Bidanga tanah dan Bangunan 334 m2/40 m2 Hasil Sendiri Rp 28.080.000 Kab / Kota Sumenep
  • Tanah dan Bangunan 450 m2/180 m2 Hibah Tanpa Akta Rp 2.389.696.000 Kab / Kota Kota Jakarta Selatan
  • Tanah Seluas 203 m2 Hasil Sendiri Rp 1.677.720.000 Kab / Kota Kota Jakarta Selatan
  • Bidang tanah dan Bangunan 275 m2/200 m2 Hasil Sendiri Rp 3.078.875.000 Kab / Kota Kota Jakarta Selatan
  • Tanah dan Bangunan 143 m2/143 m2 Hasil Sendiri Rp 752.323.000 Kab / Kota Kota Jakarta Selatan
  • Tanah dan Bangunan 805 m2/120 m2 Hasil Sendiri Rp 717.010.000 Kab / Kota Sumenep
  • Bidang tanah dan Bangunan 2303 m2/82 m2 Hasil Sendiri Rp 1.874.183.000 Kab / Kota Sumenep
  • Tanah dan Bangunan 1614 m2/150 m2 Hasil Sendiri Rp 1.845.648.000 Kab / Kota Bogor
  • Tanah dan Bangunan 4343 m2/100 m2 Hasil Sendiri Rp 4.551.976.000 Kab / Kota Bogor
  • Bidang tanah dan Bangunan 703 m2/160 m2 Hasil Sendiri Rp 3.052.735.000 Kab / Kota Kota Jakarta Selatan
  • Tanah dan Bangunan 353 m2/360 m2 Hasil Sendiri Rp 1.867.745.000 Kab / Kota Kota Jakarta Selatan

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi Alat Transportasi Dan Mesin Rp 1.477.026.800

  • Mobil, Toyota Alphard Minibus Hasil Sendiri Rp 500.000.000 Tahun 2011
  • Mobil, Toyota Camry Sedan Hasil Sendiri Rp 200.000.000 Tahun 2011
  • VW Sedan Hasil Sendiri Rp 200.000.000 Tahun 1974
  • Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Hasil Sendiri Rp 130.000.000 Tahun 2010
  • Mobil, Mitsubishi Outlander Sport Minibus Hasil Sendiri Rp 300.000.000 Tahun 2013
  • Vw Minibus Hasil Sendiri Rp 36.000.000 Tahun 1953
  • Mobil, Toyota Alphard 2,5g At Hasil Sendiri Rp 111.026.800 Tahun 2015
  • Harta Bergerak Lainnya Rp 4.356.000.000
  • Surat Berharga Rp 0
  • Kas Dan Setara Kas Rp 2.006.368.314
  • Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 29.689.286.114

Utang Rp 4.835.449.825

Total Harta kekayaan Achsanul Qosasi Rp 24.853.836.289

Jadi Tersangka atas Dugaan Terima Rp 40 Miliar

Beritakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan AQ (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka atas kasus tipikor tower BTS 4G Kominfo. Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan bukti yang cukup kuat. Termasuk adanya penerimaan uang Rp 40 miliar dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah menjadi tersangka.

Sadikin Rusli yang menerima uang itu dari Windi Purnama, kurir sekaligus kawan mantan Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif. Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia juga sempat menyebut Achsanul Qosasi. Salah satu terdakwa atas kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak saat berlangsung sidang lanjutan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Awalnya, Galumbang mendapat pertanyaan jaksa terkait adanya percakapan yang menyebut seseorang dengan inisial AQ pada sebuah chat WhatsApp. Kini berdasarkan data dari laporan LHKPN harta kekayaan Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru memiliki aset dengan nominal cukup fantastis.

beras