Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jika Sesuai Prosedur, Pemkab Gresik Janjikan Percepat Proses Izin Investasi

Jika Sesuai Prosedur, Pemkab Gresik Janjikan Percepat Proses Izin Investasi



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berjanji akan mempercepat proses izin investasi maupun pengajuan permohonan lainnya. Itu diberikan sepanjang prosedur pengajuan sudah sesuai dengan aturan serta membawa kemaslahatan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik selalu mensupport segala hal positif yang ada di Gresik ini, selama persyaratan dan ketentuan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. Maka kami pasti akan memberikan support dan perizinan yang nantinya akan mempercepat segala usaha yang ada di Kabupaten Gresik,” kata kata Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat menindaklanjuti permohonan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT. Galasari Gunung Sejahtera, Senin (3/10).

Sebelumnya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gresik mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat dan sidang panitia pemeriksaan tanah B di PT. Galasari Gunung Sejahtera Kecamatan Panceng, Senin (3/10).

Tujuannya, yakni melakukan pemeriksaan lapangan dan sidang dokumen tanah B yang nantinya akan dipergunakan sebagai lahan Pertanian Holtikultura dengan komoditas utama berupa buah mangga berjenis chokanan, garifta, dan arumanis. Serta menggandeng petani holtikultura.

Tanah yang dimaksud berada di Desa Sumerber dan Desa Surowiti, Kecamatan Panceng seluas 292.660 m². Tanah ini tercatat atas nama PT. Galasari Gunung Swadaya yang sekarang menjadi PT. Galasari Gunung Sejahtera. Hak atas tanah tersebut telah berakhir tanggal 20 Desember 2013 lalu.

Sementara itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyampaikan, pemeriksaan dan sidang ini sebagai bentuk validasi untuk permohonan HGU oleh PT. Galasari Gunung Sejahtera. Menurutnya, validasi ini akan menentukan keputusan akhir, apakah permohonan HGU ini akan ditolak atau diterima.

“Oleh karena itu salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penerbitan sertifikat atau permohonan hak, yaitu melakukan penelitian data fisik dan yuridis, serta perijinan-perijinan yang dimiliki, hal ini nantinya akan menjadi dasar apakah permohonan dari PT. Galasari ini bisa diterima atau ditolak sesuai ketentuan,” ujar Asep.

Hadir pula dalam agenda tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Yogyakarta, di Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Camat Panceng, Kepala Desa Sumurber, PT. Galasari Gunung Sejahtera Direktur Dinar Ariefin.

beras