Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta, Eks PJ Kades Probolinggo Diamankan Polisi
Berita Baru, Probolinggo – Seorang mantan Penanggung jawab (PJ) kepala desa (kades) di Probolinggo diamankan karena terbukti mengorupsi dana desa tahun anggaran September 2021-April 2022.
Adalah S (48), warga Desa Muneng Kidul, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang merupakan mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul dan telah diamankan oleh Polres Probolinggo.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, pada Jum’at (05/07/2024).
“Pj Kades Muneng Kidul, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa,” ujar Wadi dikutip dari detik.com.
Wadi menjelaskan bahwa S telah dilantik menjadi Pj Kepala Desa Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Selama S menjabat, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800, yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik di Desa Muneng Kidul.
Lebih lanjut, Wadi menyebut jika perkara tersebut kemudian bermula dengan proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang tidak kunjung selesai. Padahal pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212.501.831,40,” ungkap Wadi.
S kemudian mengakui jika ia menggunakan dana desa itu untuk kebutuhan pribadinya, bahkan hanya untuk bersenang-senang.
“S mengatakan bahwa dia menggunakan uang dana desa ini karena ada kebutuhan, Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang-senang.” tambah Wadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Wadi.