KPK Tetapkan Mantan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Gratifikasi
Berita Baru, Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Ditetapkannya mantan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Hari Selasa, 7 Maret 2023 kemarin.
“Penyidik KPK menemukan cukup bukti SI selama menjabat Bupati Sidoarjo banyak menerima uang atau barang yang seolah-olah hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan fee penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir,” ungkap Alex.
Adapun pihak pemberi gratifikasi yang dimaksud antara lain Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pihak swasta, dan ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing diberikan secara langsung.
Selain uang tunai, barang yang diterima SI juga berupa ponsel mahal, berbagai jam tangan dan tas mewah, serta logam mulia seberat 50 gram.
Diperkirakan total gratifikasi yang diterima mantan Bupati Sidoarjo tersebut senilai Rp15 miliar.
Akibat perbuatannya, SI terjerat Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penyidik masih mengusut dugaan penerimaan lainnya memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis PPATK, dan Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” kata Alex.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Komisi Antirasuah menahan SI selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 7 Maret sampai 26 Maret 2023, di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu SI juga pernah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Setelah menjalani proses persidangan, SI divonis bersalah dan harus mendekam di Lapas Kelas I Surabaya selama tiga tahun masa kurungan.
Kemudian, per tanggal 7 Januari 2022 lalu, Saiful Ilah bebas dari penjara dan kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.