Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lemahnya Perlindungan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Lemahnya Perlindungan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus



Lemahnya Perlindungan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Oleh : Annisa Nuril Deanty (Ketua KOPRI Rayon Hukum Universitas Jember)

Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual yang bertentangan dengan kehendak seseorang dan/atau tindakan yang lain. Potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus didasari oleh adanya ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain sehingga menempatkan korban sebagai orang yang inferior, submisif, dan pasif.

Selain itu rape culture, tubuh perempuan dijadikan sebagai objek dan layak dilecehkan, misioginis, serta tidak memberikan hak dan perlindungan kepada perempuan.

Berdasarkan penelusuran data melalui media online, kekerasan seksual terjadi diberbagai kampus di Indonesia, baik perguruan tinggi umum ataupun perguruan tinggi agama, pelaku kekerasaan seksual di perguruan tinggi dilakukan oleh civitas akademika, baik rektor, dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan mahasiswa.

Jika ditinjau dari karakteristik pelaku, kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun, termasuk orang yang terlihat agamis, sopan dan cerdas. Berdasarkan data Komnas Perempuan ada sekitar 115 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik termasuk civitas akademika.

Kekerasan seksual mempunyai dampak yang luar biasa terhadap korban mulai dari fisik, psikis, sosial dan pendidikan. Yang sering kita ketahui bersama dampak sosial selalu menjadi beban terberat korban karena korban menjadi objek perbincangan publik, dihina, dituduh karena pakaian, gaya hidup dan kehidupan pribadinya bahkan sering juga mereka dianggap simpanan dosen.

Meskipun dampak kekerasan seksual cukup serius, tidak semua korban melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami bahkan sebagian memilih untuk diam. Korban tidak memberanikan diri untuk melaporkan dikarenakan kuatnya rape culture di lingkungan kampus.

Selain itu korban juga merasa tidak berdaya karena trauma dan menghadapi stigma dari lingkungan karena dianggap melakuakan perbuatan aib dan memalukan.

Regulasi di negara kita saat ini belum responsif terhadap kekerasaan seksual utamanya adalah perlindungan terhadap korban, jika kita melihat kitab undang-undang hukum pidana (KUHP ) tidak mengenal istilah kekerasan seksual. KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296. Dalam pasal tersebut mengandung kekurangan secara subtansial dalam melindungi korban kejahatan, dari sisi yuridis korban tidak mendapat perlindungan yang istimewa.

Yang Kedua jika pelaku adalah ASN sudah selayaknya pelaku dicopot dari jabatannya karena menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang ASN Pasal 5 tentang kode etik ASN bahwa menurut penulis tindakan kekerasan seksual merupakan perbutan yang merendahkan martabat dan kehormatan ASN.

Yang Ketiga dilingkungan perguruan tinggi pun saat ini jarang sekali ada kebijakan terkait penaganan kasus kekerasan seksual, mungkin hanya bisa dihitung jari kampus yang mempunyai regulasi penanganan kekerasaan seksual. 

Salah satu contoh adalaha kasus Agni mahasiswa Universitas Gajahmada yang secara gamblang kampusnya meminta jalur penyelesaian nonlitigasi dan tidak tegas menyatakan kasusnya adalah kekerasan seksual, tidak adanya upaya preventif dan represif dari pihak kampus meskipun kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan aturan terkait penangan kasus kekerasaan seksual.

Penanganan kasus kekerasan seksual di kampus cukup kompleks, tidak hanya terkait dengan aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, tetapi juga dengan sistem birokrasi dan kualitas sumber daya manusia. Birokrasi yang kondusif akan mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman gender dan nir-kekerasan seksual, sebaliknya birokrasi yan rigit akan menyebabkan terjadinya pengabaian korban kekerasan seksual dengan dalih nama baik kampus.

Seharusnya kampus mampu menciptakan ruang aman bagi civitas akademika dan menguatkan payung hukum mengenai kekerasan seksual dengan membuat regulasi khusus terkait dengan kekerasan seksual. Dari segi pemerintah upaya dalam hal perlindungan korban kekerasan seksual sebenarnya sudah tertuang dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasana Seksual tetapi hingga saat ini belum ada titik terang untuk disahakan.  

beras