Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Terbuka

MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Terbuka



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup.

Putusan MK tersebut menetapkan pemilu pada 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 lalu.

MK menilai, gugatan terhadap sistem pemilu yang dilayangkan oleh pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya tidaklah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Hal itu ditegaskan MK dalam konklusinya dan menolak gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu yang mengusulkan pelaksanaan pemilu legislatif 2024 nanti kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, seperti sebelum pemilu 2004 silam.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023, di gedung MK.

Dalam putusannya tersebut, MK menilai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD Sementara (UUDS) 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilu yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

“Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Menurut MK, sistem proporsional terbuka lebih mendukung pada iklim demokrasi di Indonesia.

Sementara sistem proporsional tertutup cenderung akan bersebrangan dengan demokrasi itu sendiri.

“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, pengurus PDI-P, Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya melayangkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka keberatan dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu untuk pemilihan anggota legislatif.

Kemudian, eks Wamenkumham, Denny Indrayana beserta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sempat memberikan pernyataan tentang adanya kemungkinan penundaan Pemilu 2024 apabila MK benar-benar memutuskan penggunaan sistem coblos partai atau proporsional tertutup.

Hal ini pun sontak mendapat sorotan publik dan ada beberapa pihak menilai bahwa dengan diberlakukannya sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 nanti menandakan kemunduran demokrasi di Tanah Air.

beras