Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gedung DPRD Jember
Gedung DPRD Jember. (Dok. Foto: Jatim Net)

Penundaan Proses ke Level MA, IKAPMII Jember: Memperbesar Ketidakpercayaan Rakyat



Berita Baru Jatim, Jember — Pengurus Cabang (PC) Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Jember merespon terjadinya kemacetan proses dan tindak lanjut Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember terhadap bupati Faida, pada Rabu (22/7/2020) lalu.

“Macet atau mandegnya HMP yang terjadi pada DPRD Jember, semestinya tidak boleh terjadi. Hal ini tentu dengan prinsip bahwa menjamin proses dan kelangsungan demokrasi yang terlembagakan di DPRD adalah yang mutlak dan utama,” ucap Ketua IKAPMII Akhmad Taufiq melalui rilis resminya, pada Kamis (5/11/2020).

Taufiq menegaskan Bahwa DPRD sebagai institusi demokrasi yang secara resmi menjadi bentuk pelembagaan politik negara dengan segala kewenangannya, harus dapat memastikan proses demokrasi itu berjalan dengan baik; dengan tetap menjunjung tinggi maruah institusi dan menjamin keberlangsungan, serta trust institusi tersebut.

“Kemungkinan terjadinya tarik-menarik politik di dewan dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menghambat jalannya HMP, hal itu tidak dapat dinafikan; akan tetapi, terkait hal ini, jika betul-betul terjadi, maka pimpinan dan anggota DPRD Jember, harus mampu memastikan proses HMP ini tetap berjalan. Termasuk, tetap komitmen untuk meneruskan dan mengawal secara sungguh-sungguh sampai di level Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Menurutnya keraguan atau bahkan ikut arusnya Pimpinan dan anggota DPRD Jember pada upaya untuk menghambat jalannya HMP, jelas akan memperburuk dan memperpuruk citra dan trust DPRD Jember di mata rakyat Jember dan itu merupakan tragedi yang serius bagi institusi resmi lembaga demokrasi di negara ini.

“DPRD Jember adalah institusi resmi negara yang harus tetap menjunjung tinggi komitmen politik rakyat di atas komitmen politik individu, dan bahkan partai politik,”ucapnya.

Untuk itu PC IKA-PMII Jember, menyatakan dan mendesak secara serius kepada DPRD Jember, agar proses HMP yang telah berlangsung dan telah diputuskan secara resmi pada 22 Juli 2020, agar dilanjutkan agendanya untuk diteruskan ke level Mahkamah Agung (MA).

“Penunda-nundaan proses HMP ke level MA, akan berakibat pada keterpurukan lembaga ini. Yang paling parah adalah semakin memperbesar ketidakpercayaan rakyat pada lembaga ini dan itu bagi PC IKA-PMII Jember tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Dilansir dari Nusadaily.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyampaikan alasan masih menyusun berkas HMP. Agar sempurna konstruk hukumnya, sejumlah ahli hukum dilibatkan.

Namun, kendalanya DPRD mencari ahli gratisan karena tiada anggaran yang memadai. Itqon mengungkapkan, Bupati Jember telah memangkas anggaran DPRD termasuk meniadakan alokasi honorarium tenaga ahli.

“Kami masih menunggu beberapa lampiran bukti pelanggaran bupati. Kami kewalahan mengumpulkan bukti, ada sekitar 120 item berkas, 15 video rekaman, dan 80 bukti pendukung lainnya,” bebernya.

Itqon menyadari, ada kesan DPRD mengulur HMP karena belum sampai ke MA. Dia berharap penyusunan berkas segera tuntas meski dengan segala keterbatasan sumberdaya yang mengolahnya.

beras