Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Plesetan Logo NU Viral Hingga Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan PWNU Jawa Timur

Plesetan Logo NU Viral Hingga Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan PWNU Jawa Timur



Berita Baru, Surabaya – Belakangan, sempat viral sebuah logo plesetan Nahdatul Ulama (NU) yang diubah menjadi UN alias Ulama Nambang. Selain itu, Globe dunia yang berada ditengah Logo juga diubah dengan gambar mobil alat berat dilengkapi background merah.

Hal itu sebagai bentuk protes dari beberapa orang yang menyanyangkan sikap Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menerima izin tambang dari Presiden Joko Widodo.

Plesetan logo NU tersebut kemudia mengundang perdebatan oleh beberapa orang bahkan mendapat kecaman hingga dilaporkan kepada polisi.

Salah satunya adalah Ali Mahfud warga Rungkut Surabaya, sekaligus merupakan mantan Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melaporkan dugaan plesetan itu ke Polisi.

Tidak hanya Mahfud, laporan yabg sama salah juga dilakukan oleh salah satu Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Malang yakni Ahmad Bodowi di Polres malang, pada Sabtu (22/6/2024).

Merespon hal tersebut, Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur angkat bicara perihal laporan yang dibuat kelompok masyarakat kasus pengubah logo organisasi kemasyarakatan dan keagamaan itu.

Hakim Jayli selaku Wakil Sekretaris PWNU Jatim mengatakan, pengubahan logo NU tersebut sangatlah tidak etis. Terlebih logo NU diciptakan bukan oleh sembarang orang, melainkan diciptakan oleh cucu pendiri NU yakni KH Ridwan Abdullah. Hakim memperbolehkan siapapun yang ingin mengkritik NU, namun tidak dengan cara mengubah logo seperti itu.

“Kritik ke PBNU perlu disampaikan dengan etika dan cara yang baik, plesetan logo tidaklah etis, apalagi logo NU yang diciptakan dengan proses spiritual yg suci oleh KH Ridlwan,” ujarnya dihubungi Senin (24/6/2024) dikutip dari idntimes.com.

Hakimpun tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat warga Nahdliyin. Menurutnya, pelaporan itu merupakan hak hukum setiap warga negara.

“Itu hak hukum setiap warga negara, yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hakim meminta agar masyarakat luas dapat menghormati NU yang sebagai organisasi keislaman yang ada di Indonesia.

“Termasuk netizen diminta menghormati NU sebagai organisasi keislaman yang menjadi salah satu pilar bangsa sejak merebut kemerdekaan hingga saat ini dan sampai kapanpun,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Selanjutnya, ia juga mengimbau supaya Warga NU tidak mudah terprovokasi dengan masalah tersebut.

“Masyarakat diminta berhati-hati dan selalu mentaati aturan hukum pidana, ITE karena semuanya ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.

beras