Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Quraish Shihab: Halal Bihalal Hakikat Ajaran Islam Berbalut Tradisi Nusantara
Profesor Muhammad Quraish Shihab. (Foto: tangkapan layar Narasi TV)

Quraish Shihab: Halal Bihalal Hakikat Ajaran Islam Berbalut Tradisi Nusantara



Berita Baru, Tokoh – Lebaran menjadi momentum untuk mengurai benang kusut persaudaraan. Di Indonesia, kondisi itu biasanya dilakukan dengan tradisi unik yang hanya dimiliki umat muslim di Indonesia, yakni Halal BiHalal. Secara umum, Halal Bihalal merupakan kegiatan silaturahim, ajang maaf-maafan hingga makan bersama sanak saudara.

Profesor HM Quraish Shihab menerangkan dalam bukunya berjudul Membumikan Al-Qur’an bahwa Halal Bihalal merupakan kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata bahasa Arab halal diapit satu kata penghubung ba (baca: bi).

Ia meyakini, meskipun menggunakan bahasa Arab, tetapi orang Arab sendiri tidak akan mengerti makna Halal Bihalal. Sebab, istilah Halal Bihalal tidak disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an, Hadits, ataupun orang Arab. Tetapi ungkapan khas dan kreativitas bangsa Indonesia.

Namun, bukan berarti Halal Bihalal termasuk ajaran Islam ilegal. Sebab, meski ‘tidak jelas’ asal-usulnya, ia mengandung tujuan yang baik, mengamalkan ajaran Islam tentang keharusan saling memaafkan, saling mengunjungi, dan saling menghalalkan kekhilafan antarsesama manusia.

Sebagaimana dijelaskan Prof Quraish dalam bukunya, tujuan Halal Bihalal adalah menciptakan keharmonisan antarsesama. Kata ‘halal’ biasanya dihadapkan dengan kata haram.

“Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa,” tulis Prof Quraish.

Faktanya, Halal Bihalal murni merupakan kegiatan silaturahim dan saling bermaafan. Saling memaafkan dan menyambung tali silaturrahim adalah bagian dari risalah Islam dan tidak terbatas saat Idul Fitri saja.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa Halal Bihalal sesungguhnya adalah hakikat ajaran Islam yang berbalut tradisi Nusantara,” tegas Prof Quraish.

Tiga Makna dalam Halal Bihalal Menurut Quraish Shihab

Lebaran telah tiba. Biasanya agenda maaf-maafan menjadi prioritas utama. Saling sambang-menyambangi pun dilakukan. Terkadang ada pula kegiatan Halal Bihalal untuk mengurai kekusutan benang silaturahim. Namun, tahukah kita arti dan makna Halal Bihalal?

Dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al-Qur’an,  Prof. Quraish Shihab memberikan penjelasan mengenai pengertian dan makna yang terkandung dalam Halal Bihalal. Menurutnya Halal Bihalal mengandung tiga arti.

  1. Tinjauan Kebahasaan

Kata Halal Bihalal berasal dari kata halla atau halal yang bisa berarti menyelesaikan persoalan atau problem, meluruskan benang kusut, mencairkan air yang keruh, dan melepaskan ikatan yang membelenggu.

Dengan adanya acara Halal Bihalal diharapkan hubungan yang selama ini keruh dan kusut dapat segera diurai dan dijernihkan. Halal Bihalal bermakna untuk merekontruksi relasi kemanusiaan yang lebih sejuk dan menentramkan.

  1. Tinjauan Hukum

Kata halal digunakan sebagai lawan dari kata haram dan makruh. Dengan pengertian ini maka Halal Bihalal mengandung arti kekinian setiap orang yang melakukan Halal Bihalal untuk membebaskan diri dari perbuatan yang haram dan makruh, atau membebaskan diri dari perbuatan dosa.

  1. Tinjauan Al-Qur’an

Jika dilihat dari Al-Qur’an pengertian dan maknanya dapat kita jumpai dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Dalam buku tersebut, Prof Quraish menyebut, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, Surah Al-Anfal ayat 69, Surah Al-Maidah ayat 88, dan Surah An-Nahl ayat 114.

“Kata Halal Bihalal selalu dirangkaikan dengan kata thayyib (halalan thayyiba) yang berarti yang halal lagi menyenangkan,” tulisnya.

Shihab: Halal Bihalal Hakikat Ajaran Islam Berbalut Tradisi Nusantara

beras