Ramai Perpanjangan Jabatan, Kades di Pasuruan Terbukti Korupsi Dana Desa
Berita Baru, Pasuruan – Polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Pro-kontra terjadi. Di tengah kondisi tersebut, justru Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sunhaji terbukti melakukan korupsi dana desa.
Selamet divonis mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana desa Penunggul yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/01/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) 2021.
“Terdakwa Selamet Sunhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jemmy pada Rabu (18/01/2023).
Kades Penunggul Pasuruan ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti menggunakan dana ADD dan AD sebesar Rp280 juta untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membiayai acara hajatan dan tayuban. Jemmy menjelaskan, terdakwa divonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta, kalau tidak mampu diganti kurungan badan selama 3 bulan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kades Penunggul Pasuruan ini juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp371.355.396.
“Apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti pidana penjara 1 tahun,” jelasnya.
Meski begitu, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kades Penunggul ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Sunhaji dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp371 juta, subsider 3 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, Jemmy mengungkapkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.
“Kalau pihak terdakwa sudah menerima, tapi sikap JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.