Tragedi Kanjuruhan, Tak Hanya Kepolisian Kadispora Jatim Harus Ikut Tanggungjawab
Berita Baru, Surabaya – Tragedi Kanjuruhan, Malang bukan hanya kepolisian, Kadispora Jatim harusnya ikut bertanggung jawab. Sebab, Kadispora Jatim memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Tentu keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah saksi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (3/10/2022) sudah tepat. Saksi yang diperiksa diantaranya Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, ketua Panpel Arema FC termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang mengatakan, Bareskrim Polri memeriksa beberapa saksi antara lain Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim untuk dimintai keterangan.
“Mereka dimintai keterangannya hari ini, terkait insiden Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan pendukung Arema FC meninggal dunia,” katanya, Senin (3/10/2022).
Dia mengatakan, tim pemeriksa Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan secara internal. Yakni penelitian khusus (tim litsus) dan profesi pengamanan (propam) sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Ada sebanyak 18 orang anggota yang bertanggungjawab sebagai operator senjata pelontar. Dia mengatakan, 18 orang anggota tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan litsus dan propam.
“Saat ini telah mendalami keterangan manager pengamanan dari pangkat perwira sampai perwira menengah,” kata Irjen Dedi.
Selain itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor Polri) juga menganalisa sejumlah ponsel yang diidentifikasi milik korban tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan, Labfor juga menganalisa 32 titik CCTV yang ada di sekitar stadion Kanjuruhan.
Terpisah, Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur Abdul Ghoni meminta Kadispora Jawa Timur Pulung Chausar juga bertanggungjawab atas tragedi ratusan supporter Aremenia FC yang meninggal karena kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang kemarin.
“Kadispora Jawa Timur juga merupakan bagian yang harusnya ikut bertanggungjawab. Sebab, memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga,” katanya.
Untuk diketahui, total korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur sebanyak 488 orang. Dari 448 korban itu, sebanyak 302 orang diantaranya mengalami luka ringan, 21 orang luka berat, dan 125 orang meninggal dunia.(kn)