Wajah Bopeng Tata Ruang Kabupaten Jember
oleh: Moh. Mu’alim (Ketua Bidang Gerakan PC PMII Jember)
Perencanaan tata ruang wilayah menjadi salah satu problematika pada perkembangan kabupaten/kota saat ini, pertumbuhan penduduk yang cepat berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan yang menurun menjadi faktor dominan. masalah lingkungan menjadi bahasan fundamental mengenai keberlanjutan ketersediaan ruang hidup untuk masa yang akan datang. Penataan ruang menjadi penting bagi setiap wilayah mulai dari skala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang diterjemahkan dalam peraturan dan menjadi pedoman dalam pembangunan nasional maupun daerah.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember diatur dalam Perda No 1 Tahun 2015 yang mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dan wilayah Kabupaten Jember sebagai pelaksanaan amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 2 yang berbunyi “penataan ruang diselenggarakan berdasarkan keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, pendayagunaan dan keberhasilannya, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan umum, akuntabilitas”. Dalam proses penyelenggaraanya Perda RTRW diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penertiban Persetujuan Substansi, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Iklim dan kinerja yang baik dalam pembangunan pemerintah perlu dijalankan melalui partisipasi masyarakat, transparansi, responsivitas dan akuntabilitas. Konsep peran serta masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang, selanjutnya dijabarkan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah. Dalam perundangan tersebut diamanatkan bahwa untuk penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan mengikut sertakan peran masyarakat sebagai lapisan yang paling terdampak atas berjalannya sebuah aturan.
Perda RTRW Kabupaten Jember No 1 tahun 2015 menuai banyak kontroversi, dalam proses pembahasan minim peran dari masyarakat sehingga berpengaruh pada kecacatan secara konstitusi dan akademik. Selain itu melegitimasi Kabupaten Jember sebagai daerah pertambangan dibuktikan dengan adanya 11 kawasan peruntukan pertambangan di peta sebaran. Kendati urusan pertambangan minerba kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan ruang hidup merupakan kewenangan daerah. UU No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan mandat kepada pemerintah daerah terhadap kelestarian lingkungan. Artinya, jika ada hal-hal yang dianggap mengancam lingkungan, tidak sesuai kondisi sosial masyarakat, menjadi hak daerah dalam hal ini adalah bupati jember untuk meminta pembatalan.
Memasuki babak baru proses peninjauan ulang dan revisi Perda RTRW Kabupaten Jember, sejauh ini dilaksanakan tertutup, sangat minim sekali peran dari masyarakat dan cenderung kejar tayang. terbukti target draft awal raperda RTRW yang akan dibahas akhir tahun ini bersamaan disampaikannya konsultasi publik pertama. Ditambah dengan dibentuknya Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jember di ketua oleh Sekretaris Daerah (Ir. Mirfano) berdasarkan keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/96/1.12/2021 pada hari kamis tanggal 7 oktober 2021 melaksanakan rapat tertutup menyusun perencanaan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten di tengah pembahasan RTRW yang masih menuai polemik dan belum diselesaikan hingga hari ini. Momentum RPJMD sebagai penjabaran visi misi Bupati yang baru disahkan juga sedikit janggal ketika muncul wacana akan dilakukan revisi Perda RTRW yang harusnya menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, harusnya proses revisi terlebih dahulu dilakukan sebelum penyusunan RPJMD sehingga memunculkan stigma bahwa akan ada penyesuaian RTRW terhadap RPJMD.
Dari beberapa persoalan di atas, menunjukkan kebijakan pemerintah Kabupaten Jember jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat, sehingga pemerintahan Bupati Hendy merasa perlu untuk meminimalisir keterlibatan serta pengetahuan masyarakat atas beberapa kebijakan yang diambil.
Upaya keras harus dilakukan oleh organ-organ ideologis bersama masyarakat untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang partisipatif. Mengingat masyarakat adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan good government. Prinsip dasar yang perlu diperankan oleh pelaksana pembangunan wilayah adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang sangat menentukan dalam proses penataan ruang, menghormati hak yang dimiliki masyarakat, menghargai kearifan lokal, keberagaman sosial budaya serta menjunjung tinggi nilai keterbukaan.