3 Warga Alas Buluh Dituduh Hadang Tambang, Walhi Jatim Beri Pernyataan Sikap
Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Walhi Jawa Timur mengeluarkan rilis pers pada Rabu (26/05/2021) terkait penangkapan 3 warga Desa Alas Buluh oleh PT Rolas Nusa Tambang.
Ketiganya adalah Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah yang dilaporkan dengan tuduhan telah menghadang moda transportasi pengangkut tambang galian C milik PT Rolas Nusa Tambang.
Menurut pernyataan Walhi Jatim, tindakan yang dilakukan oleh ketiga warga tersebut secara objektif merupakan konsekuensi atas akumulasi tindakan-tindakan PT RNT.
“PT RNT yang menganggu kehidupan mereka dengan menyebabkan beberapa kerusakan lingkungan di sekitar desa yang berdampak pada warga desa,” dikutip dalam keterangan rilis.
Mereka dikenakan pasal 162 UU Minerba yang bermuatan pokok yakni hukuman bagi seseorang yang menghalang-halangi tambang yang berizin.
“Pasal tersebut sangat bermasalah secara substansi, karena seringkali menyasar pada warga yang protes atau berjuang dalam melindungi wilayah mereka dari ancama kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” terangnya.
Selain itu, Walhi Jatim juga menyebutkan penerapan pasal tersebut juga tidak melihat proses sampai mengapa orang-orang tersebut melakukan penghadangan.
Menurut Walhi, UU Minerba sangat bertolak belakang dengan UU PPLH, sebuah aturan yang saling berkaitan tetapi dari paradigma sudah berkontradiksi.
“Seharusnya UU soal lingkungan hidup menaungi Minerba bukan dipisah-pisah, sehingga penegakkan hukum lingkungan akan lebih tepat sasaran,” katanya.
Sehingga apa yang dialami oleh warga Alas Buluh yang berjungan untuk lingkungannya bukan hanya sebab kriminalisasi oleh pihak tertentu, tetapi juga diakibatkan oleh tata aturan yang kacau, tidak memiliki visi keberlanjutan dan tidak demokratis. Kini ketiga warga tersebut tengah menghadapi putusan sidang atas kriminalisasi yang terjadi kepada mereka.
Mereka dituntut 6 bulan penjara atas aksi menyelamatkan lingkungan. Sementara tambang dibiarkan begitu saja, tidak pernah dievaluasi, ditindak dan dihukum. Berizin atau tidak berizin selama itu merusak kawasan, berdampak pada masyarakat dan mengakibatkan degradasi lingkungan adalah wujud dari pelanggaran konstitusi dan bentuk perusakan lingkungan hidup.