Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akar Desa Indonesia Kritisi Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Akar Desa Indonesia Kritisi Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa



Berita Baru, Jakarta – Akar Desa Indonesia gelar diskusi mengkritisi isu penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), pada Senin (23/01/2023). 

Acara yang dikemas dengan dialog secara hybrid ini mendatangkan 6 pembicara meliputi pakar, akdemisi, aktivis, mahasiswa dan Kepala Desa. 

Mereka adalah Drs Andang Subaharianto, M.Hum Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jan Prince Permata Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, M Ageng Dendy setiawan Sekjend DPP GMNI, Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok dan dua penanggap dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Ikhwan Nugraha Budjang dan Farel Yafi W Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara. 

Drs Andang Subaharianto, M.Hum, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi dalam menyampaikan bahwa rencana penambahan masa jabatan kepala desa tidak memiliki urgensi. 

“Justru yang harus di kuatkan pendidikam politik masyarakat desa atau pemimpin di desa bagaimana dewasa secara demokarasi dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya. 

Pernyataan Andang pun diamini oleh Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, ia menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah kualitas dan pengerjaan potensi desa. 

“Saya tidak posisi pro atau kontra tapi kualitas dan pengerjaan potensi desa ini harus benar-benar yang di fikirkan, saya setuju dengan pak rektor harusnya pendidikan politik menjadi upaya yang harus dilakukan sejak dari desa,” katanya. 

Sementara itu, M Ageng Dendy Setiawan dan dua penanggap dengan tegas menolak rencana tersebut. 

“Saya tetap dalam posisi menolak, apabila perpanjangan masa jabatan 9 tahun direalisasikan tentu ini akan memunculkan raja-raja kecil hingga oligarki maupun dinasti di tingkat kepala desa dan belum sesuai urgensi dalam penambahan masa jabatan” ujar Dendy. 

Dalam keputusan yang sama, Ichwan dan Farel sebagai perwakilan dari BEM Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sama menolak penambahan masa jabatan. 

Ikhwan mengunkapkan bahwa pemerintah harus lebih dulu membenahi pembangunan desa dari segi infrastruktur dan SDM, 

“Lihat di Indonesia timur yang kebetulan saya ini dari Sulawesi Tengah,” tutur Ichwan. 

Sedangkan Rafi menanggapi “Kajian kami jelas, kami tidak menemukan urgensi apa hingga harus penambahan masa jabatan, apabila ini di sahkan maka sampai bertemu di jalanan kembali untuk memperjuangkam hak masyarakat”.

Menariknya, acara ini dihadiri oleh Kepala Desa yang turut memberikan pendapatnya mengenai isu ini.

Junaedhi Mulyono dalam kesempatan menjelaskan bahwa menjadi kepala desa ini tidak semudah yang dibayangkan. “Gesekan-gesekan antara tetangga sangat kencang, tapi dalam setiap usulan tentu ada pro dan kontra,” katanya. 

“Saya ini kepala desa dipilih 3 periode dan ini periode terakhir saya, saya meyakini apabila kepala desa punya visi yang jelas pasti akan dicintai masyarakat dan kalaupun perlu minimal dalam syarat menjadi kepala desa minimal strata satu atau sarjana dan di ponggok program satu ruma satu sarjana terus berjalan,” imbuhnya. 

Diskusi yang di hadiri hampir 400 partisipan itu cukup interaktif terutama adu argumentasi dari beberapa peserta seperti dari Eko Pratama Partai Mahasiswa Indonesia dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa Rudi Latif 

Dalam penutup acara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi menegaskan bahwa sebagai organisasi yang mengedepankan Desa Kuat Indonesia Berdaulat dengan semangat Dari Pemuda Desa untuk Indonesia, pihaknya menolak wacana 9 tahun penambahan masa jabatan kepala desa.

“Saya meyakini apabila kepala desa itu bagus dalam memimpin dan berpolitik di desa masyarakay desa itu gak tutup mata” kata Rifqi.

“Kami akan terus bergerak di setiap sudut-sudut desa, sudut-sudut kampus dan di seluruh Indonesia untuk menggalang petisi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,” tutupnya.

beras