Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dana Kampanye Zulmi-Rasid dan Gus Haris-Ra Fahmi: Ratusan Juta Vs Jutaan

Dana Kampanye Zulmi-Rasid dan Gus Haris-Ra Fahmi: Ratusan Juta Vs Jutaan



Berita Baru, Probolinggo – KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilbup Probolinggo 2024.

Sesuai PKPU 14 Tahun 2024, peserta pemilihan bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur, dan walikota-wakil walikota, diwajibkan melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ternyata, ada perbedaan yang signifikan antara laporan LADK kedua paslon tersebut. Paslon nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani-Abdul Rasit, dan paslon nomor urut 2, dr Muhammad Haris-Fahmi AHZ, masing-masing telah menyerahkan LADK mereka pada Selasa, (24/09).

Dalam laporan tersebut, paslon nomor urut 1 yang mengusung slogan ‘Mapan Onggu’ melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp 136.400.000, sementara paslon nomor urut 2 hanya mencatat saldo awal sebesar Rp 5.000.000.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi, memberikan penjelasan mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon.

“Dana ini adalah dana awal yang mengendap. Tapi seiring dengan nanti sumbangan yang masuk dan siap digunakan untuk kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan tatap muka, APK BK, hingga jasa konsultasi dan kampanye melalui media daring,” kata Bayu.

Selain itu, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Probolinggo telah menetapkan batas maksimum pengeluaran dana kampanye untuk kedua pasangan calon. Total dana kampanye yang diizinkan untuk mereka adalah Rp 37.260.038.100.

“Jumlah batas pengeluaran kampanye yang telah kami tentukan sekitar Rp 37 miliar, yang harus dibagi di antara kedua paslon,” lanjutnya.

Setelah masa kampanye berakhir, setiap pasangan calon diwajibkan untuk mengajukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang mencatat semua penerimaan dan pengeluaran.

“Apakah dana kampanye ini melebihi batas atau tidak akan terlihat di LPPDK. Jika ada sisa dana, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada tim kampanye masing-masing paslon,” tambah Bayu.

“Sumbangan untuk dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber yang sah, termasuk relawan, partai politik, gabungan partai politik, serta pihak lain yang tidak dilarang oleh undang-undang,” jelasnya.

beras