Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Transparansi Pengadilan: CPNS Pengadilan Negeri Bangil Lakukan Inovasi Pembayaran PNBP Melalui E-Payment QRIS
Berita Baru, Pasuruan – Baru-baru ini Pengadilan Negeri Bangil yang mana Pengadilan tersebut berada di bawah naungan Pengadilan Tinggi Surabaya mulai pada hari Rabu (20/11/2024) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khusus pada loket Kepaniteraan Hukum melakukan trobosan baru yang apik yakni pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dokumen yang masuk dalam ranah kepaniteraan hukum tidak lagi dilakukan secara tunai, melainkan secara elektronik (e-payment).
Inovasi e-payment dalam pembayaran PNBP diaktulisasikan oleh seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Bangil yakni Yulia Aswaty. E-Payment terhadap pembayaran PNBP tersebut dilakukan melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau Standar kode respon cepat nasional. Penerima Layanan/Pengunjung dapat dengan mudah membayarkan PNBP dengan hanya melakukan scan QRIS pada akun e-banking masing-masing.
Menurut Yulia, inovasi tersebut diperlukan karena memiliki manfaat besar dalam pelayanan publik dan dalam jangka panjang mengingat di era kemajuan teknologi ini, pembayaran non tunai dan penggunaan e-money telah memenuhi hampir seluruh transaksi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan bebas bea admin 0%.
“Inovasi pembayaran PNBP secara e-payment ini memiliki banyak manfaat dalam pelayanan publik di Pengadilan Negeri Bangil, di antaranya; pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat karena pengunjung tidak perlu lagi menukar uang untuk kembalian, meningkatkan keamanan seperti terhindar dari uang palsu, meningkatkan akurasi perhitungan sehingga terhindar dari selisih saat pelaporan pada kasir, cashflow menjadi lebih transparan karena tercatat pada sistem merchant QRIS dan ini sebagai upaya mencegah gratifikasi serta lebih modern juga banyak orang yang menggunakan cashless, point plusnya lainnya yakni bebas bea admin 0% karena government to people atau sebaliknya,”ungkap Yulia.
Meski demikian, guna memberikan pelayanan prima tanpa membeda- bedakan orang, inovasi e-payment PNBP yang diaktualisasikan Yulia tetap menghadirkan solusi bagi Penerima Layanan/Pengunjung yang tidak memiliki akun e-banking. Dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tata cara pembayaran E-payment PNBP yang dibuatnya, Penerima Layanan/Pengunjung yang tidak memiliki akun e-banking akan di arahkan untuk membayar PNBP secara QRIS dengan bantuan petugas Pos Bantuan Hukum.
“Untuk menjalankan core values ASN BerAkhlak, kami tidak semata-mata menghapus sistem pembayaran PNBP secara tunai di lingkungan PN Bangil, melainkan dalam pelaksaan ini dan SOP, juga kami telah bekerjasama dengan Posbakum yang ada untuk membantu pihak penerima layanan yang tidak memiliki e-banking dengan mereka membayar tunai ke Posbakum sesuai kuitansi yang diberikan petugas PTSP. Kemudian Posbakum membayarkan melalui e-bankingnya karena sudah disediakan kode QRIS di sana, lalupetugasnya memberi paraf pada kuitansi untuk divalidasi oleh petugas PTSP hukum,” jelas Yulia.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangil Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H, mendukung aktualisasi Yulia dalam inovasi Pembayaran PNBP secara E-payment tersebut, “melalui QRIS, kami menemukan suatu perubahan mendasar dalam cara membayar PNBP di PTSP sehingga terjadi efisiensi juga mengurangi penyerahan uang secara manual yang ancap kali bisa berlebih atau kurang dalam kembalian. Lalu dengan QRIS maka jumlah yang dibayarkan akan selalu sesuai dengan kewajiban dari para pencari keadilan yang mebayarkan PNBP tersebut. Selamat Yulia dalam melakukan suatu aktualisasi mendasar guna mendukung pelayanan di Pengadilan Negeri Bangil,” ungkapnya.