Panggil PGN, Begini Tanggapan Wakil Walikota Surabaya
Berita Baru, Surabaya – Wakil Walikota Surabaya, Armuji, penuhi janjinya ketika berkunjung ke Kampung Lontong, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Senin lalu (27/12/2021). Ia memanggil pihak Perusahaan Gas Negara (PGN).
Tak hanya pihak PGN, ia juga memanggil pengrajin lontong sebagai korban, Camat Sawahan, Lurah Kupang Krajan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat yang digelar di Balai Kota, Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (4/1/2022).
“Yang perlu digaris bawahi mereka (pengrajin lontong) itu warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengrajin kecil jadi kita harap PGN bisa memberikan perhatian khusus,” ujar Armuji usai rapat.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji mendorong pihak PGN dapat memberikan kebijakan khusus kepada warga Kampung Lontong, yang notabene pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, alternatif keringanannya bisa berupa penerapan tarif khusus UMKM atau menjadikan Kampung Lontong binaan PGN, sehingga operasional pengrajin bisa tetap berjalan.
“Masuknya jaringan gas bumi PGN di Kota Surabaya spiritnya adalah membantu masyarakat supaya lebih ekonomis, saat itu era Pak Bambang DH,” jelasnya.
Cak Ji, juga menyatakan, bahwa pihak Pemerintah Kota Pemkot Surabaya siap untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh PGN, untuk meringankan beban warga.”Kita siap memenuhi administratif dari PGN, karena untuk kepentingan warga,” tegasnya.
Ia menyampaikan, PGN bisa mengambulkan keringanan pembayaran yang ditagihkan kepada warga, termasuk menghapus uang jaminan.
“Bentuk keringanannya, di tangguhkan sementara. Karena uang jaminan itu yang membebani mereka (pengrajin lontong) dan untuk tagihan lainnya, bisa dicicil,” pungkasnya.
Sementara itu, Joko Prasektyo perwakilan Paguyuban Pengrajin Lontong menyampaikan keberatan warga terkait dengan jaminan dan penerapan tarif rumah tangga.
“Sejak awal kan tahu bahwa disini pengrajin lontong, kok diterapkan kategori rumah tangga, harusnya langsung dipindah ke kategori pelaku usaha mikro tanpa harus migrasi lagi,” ungkapnya.
Ia menanyakan,pencantuman tarif dari PGN, yang tidak sesuai dengan apa yang telah dicantumkan pada proses awal pemasangan. “Persoalan tarif ini, kan salah mereka (PGN), kan seharusnya 4250, kok dikenakan 6000,” keluhnya.
Menurutnya, yang kemudian menjadi masalah ialah jaminan pembayaran. Sehingga, ia menuntut penghapusan jaminan pembayaran yang sangat membebani.
“Karena itu (jaminan pembayaran), salah satu sebab kita nunggak mas. Jadi, kalau untuk bayar pemakaian gas nya kita masih mampu. Tapi kalau ditambah deposito, kita gak mampu,” jelasnya.
Sementara itu, Arief Nurrachman, Area Head Manager PGN Surabaya menyampaikan terkait jaminan bisa dilakukan cicilan sebanyak enam kali (6x). Serta, saat ini Pengrajin Lontong masih masuk kategori Rumah Tangga dan diharapkan pindah ke kategori pelaku UMKM.
“Jadi kami PGN, prinsipnya mendukung Pemkot Surabaya. Sejak awal kami sudah memiliki kolaborasi yang bagus, dalam mengembangkan ekonomi Surabaya,” jelasnya.
Menurutnya, hasil dari pertemuan bersama, pihaknya menerima beberapa masukan. Dengan prinsip PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menerima masukan tersebut.
“Pada awalnya kami melaksanakan aturan yg sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PP BPH Migas nomor 14 tahun 2021. Kami melaksanakan itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, telah menerima masukan dari Wakil Wali Kota, Armuji dan beberapa perwakilan warga. “Untuk ini (usulan) kita tampung dan usulkan ke management ke kantor pusat,” sebutnya.
Namun, ia juga memohon untuk Pemkot Surabaya bisa memenuhi syarat administratif yang diajukan oleh PGN.
“Kami juga mohon dukungan secara administratif dari Pemkot Surabaya, bahwa apabila itu sampai merubah regulasi dan sebagainya, itu membutuhkan dukungan dari Pemkot Surabaya,” jelasnya.