Pemkot Surabaya Pastikan Oknum Satpol-PP Penjual Barang Sitaan, 100% Dipecat
Berita Baru, Surabaya – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Surabaya, FE sebagai tersangka. Dalam penyidikan, FE terbukti menjual barang hasil sitaan senilai Rp 500 juta.
Menanggapi penetapan tersangka kasus penggelapan itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dikalangan Pemkot Surabaya.
“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan pasti 100% dipecat,” ungkapnya, saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Jum’at (15/07/2022).
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), untuk mengajukan pemutusan status ASN terhadap tersangka.
“Maka, Kami (Pemkot Surabaya) harus berkoordinasi dengan Kemendagri, karena SK (Surat Keputusan) nya dari sana. Pemkot akan mengajukan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat, kepada FE,” tegasnya.
Kemudian, Armuji juga menghimbau kepada seluruh ASN harus tahu diri dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Serta berpegang teguh pada peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang.
Ia menjelaskan, didalam peraturan ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya FE sebagai tersangka, Armuji berharap agar penggelapan barang sitaan di gudang Satpol-PP Surabaya. Bisa menguak jejaring penggelapan barang milik Pemkot Surabaya, terutama dari dalam instansi Satpol-PP.
“Kalau dia mengakui, jika perbuatannya dilakukan sendiri, maka harus bertanggung jawab. Tapi kalau dilakukan secara berkelompok, tersangka harus mau mengungkap,” pungkasnya.