Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Brigadir Yosua, Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM
Foto: Detikcom

Kasus Brigadir Yosua, Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

“Kalau pertanyaan proses saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Anam menjelaskan obstruction of justice berkaitan dengan terselenggaranya peradilan yang jujur (fair trial) dan hak untuk mengakses keadilan (access to justice) dalam HAM. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait itu.

Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaburan keterangan.

“Itu kami perhatikan dan dalami cukup dalam,” ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain Sambo, dua orang ajudannya yakni Bharada RE dan Bripka RR, serta asisten rumah tangga berinisial KM juga turut menjadi tersangka.

Hingga kini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan. Terbaru, Komnas HAM memeriksa Tim Puslabfor Polri. Lembaga itu memeriksa semua CCTV yang ada di TKP. Selain itu, Komnas HAM juga mempertanyakan CCTV yang rusak di lokasi kejadian.

beras