Akui Setor Uang Rp 200 Juta Kepada Bupati, Sekda Bangkalan: Sudah Jadi Budaya
Berita Baru, Surabaya – Buntut kasus jual beli jabatan dan fee proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron (Ralai) terus bergulir.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 9 Mei kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah, diperiksa sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya di persidangan itu, Taufan mengaku bahwa praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah menjadi budaya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak dirinya dilantik menjadi Sekda pada tahun 2020 lalu, ia pernah menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Ralai sebagai ungkapan terima kasih.
“Saya menjabat sebagai sekda sejak tahun 2020,” kata Taufan kepada majelis hakim.
Selanjutnya, Taufan juga mengungkapkan bahwa kala itu ada empat orang yang ingin menjadi Sekda.
Ia lantas menyerahkan uang kepada Bupati meski yang bersangkutan tidak meminta karena hal itu sudah menjadi budaya di kalangan pejabat yang mendapatkan promosi.
“Iya uang itu inisiatif saya, saya berikan ke Pak Bupati (Ralai) sebesar Rp 200 juta, tidak atas permintaan Bupati, tapi kalau di Bangkalan kebiasaan seperti itu sebagai bentuk rasa terima kasih atau pangistoh. Pada saat itu saya berikan kepada Pak Erwin,” jawabnya saat ditanga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Taufan juga mengungkapkan terkait suap yang diberikan oleh kelima terdakwa lainnya kepada dirinya yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Dinas merupakan inisiatif mereka sendiri.
Ia lantas menyerahkan semua uang yang disetorkan oleh kelimanya kepada Ralai.
Kelima terdakwa lainnya ialah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY).
Serta, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ).
Menanggapi pernyataan yang dikemukakan oleh Taufan, Suryono Pane, selaku penasihat hukum terdakwa Ralai melontarkan pertanyaan kepada Taufan terkait maksud dan tujuannya meminta sejumlah uang kepada kelima terdakwa untuk disetorkan kepada Bupati.
“Apa maksud dan tujuan saudara saksi kepada saudara Wildan cs untuk meminta mengumpulkan uang kepada Bupati. Walaupun tidak minta,” kata Pane bertanya kepada Taufan.
Dalam keterangannya, Taufan menjelaskan bahwa dirinya ditelfon oleh seseorang bernama Roesli Suharjono untuk meminta sejumlah uang kepada kelima terdakwa, setelah kelima orang itu dilantik.
“Saya ditelepon Pak Nono (Roesli Suharjono), iya untuk segera bayar. Untuk apanya, seperti yang saya jawab tadi ini hal itu sudah menjadi budaya,” papar Taufan.
Pane pun mencecar pertanyaan lanjutan kepada Taufan terkait uang sebesar Rp 200 juta yang disetorkannya usai dilantik menjadi Sekda.
Apakah uang tersebut didasari oleh kepentingan yang sama seperti yang dilakukan kelima terdakwa lainnya.
“Siap sama, walaupun tidak ada komitmen,” tegas Taufan memberikan jawaban.
Sementara itu, terdakwa Ralai menepis semua tuduhan yang ditujukan kepadanya, termasuk perihal uang setoran Rp 200 juta yang diberikan oleh Taufan.
“Sebentar-sebentar, saudara ini menerima enggak uang Rp 200 juta dari Pak Sekda,” tanya Majelis kepada Ralai.
“Tidak menerima yang mulia,” jawabnya kepada Majelis Hakim.
Selain Taufan, terdapat saksi lainnya yang juga dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.
Mereka adalah direktur RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebhu Bangkalan, Nunuk Kristiani, ajudan bupati, Erwin Yoesoefi, dan mantan Kepala Dinas BKPSDA, Roesli Suharjono.