Bayar Pajak Kendaraan Online Aja! Simak Cara Menggunakan Aplikasi E-Samsat Jatim
Berita Baru, Surabaya – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui layanan E-Samsat.
Dikutip dari Bapenda Jatim, E-Samsat Jatim adalah sistem yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Parkir Berlangganan tahunan secara praktis dan efisien.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan para pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun, sehingga dapat mengurangi risiko keterlambatan pembayaran dan menghindari denda akibat keterlambatan.
Bagi warga Jawa Timur yang ingin membayar pajak kendaraan secara online melalui E-Samsat Jatim, berikut adalah panduan lengkapnya. Simak informasi berikut hingga tuntas!
Syarat Bayar Pajak Melalui E-Samsat Jatim
Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat Jatim:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
2. Memiliki nomor telepon yang aktif, jika meminta kode verifikasi melalui SMS.
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.
7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui E-Samsat Jatim
Setelah kamu memenuhi syarat pembayaran pajak, berikut ini langkah-langkah pembayaran pajak melalui E-Samsat Jatim:
1. Buka laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Pilih kota di mana kendaraan kamu terdaftar. Di kolom tersebut terdaftar kota-kota yang ada di Jatim. Pilih Samsat awal kendaraan terdaftar.
3. Ketikkan nomor plat kendaraan yang ingin kamu bayar pajaknya, lalu isi kode acak yang muncul untuk keamanan.
4. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan identitas kendaraan serta nominal PKB dan SWDKLLJ (asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas), serta sanksi dan parkir berlangganan bila ada.
5. Masukkan nomor rangka dan nomor BPKB kendaraan, kemudian tentukan kantor Samsat untuk pengesahan STNK.
6. Pilih bank sebagai tempat pembayaran
7. Pastikan semua data cocok, lalu pilih lokasi kota dan kantor Samsat di mana kamu ingin mengambil bukti pembayaran pajak.
8. Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan, seperti ATM, SMS banking, atau internet banking dari daftar bank yang tersedia.
9. Setelah mengisi semua detail, kamu akan mendapat kode pembayaran untuk membayar pajak di ATM atau bank pilihanmu.
10. Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima bukti pembayaran dari bank.
11. Gunakan bukti pembayaran tersebut untuk mengesahkan STNK di kantor Samsat yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa BPKB, STNK, dan KTP asli. Pastikan dilakukan dalam waktu 7 hari setelah pembayaran.
Dengan cara ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan selalu ingat tanggal batas pembayaran agar tidak terkena denda.