Buang Limbah Sembarangan, Ecoton Sebut Harus ada Upaya Hukum pada Perusahaan Nakal
Berita Baru, Mojokerto – Limbah air PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) diduga mencemarkan sungai dan menjadi penyebab ikan mati. Perusahaan itu beralamat di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, Tim relawan Sungai Berantas menemukan pembuangan limbah cair milik PT Pakerin.
Saat dihubungi Tonis Afrianto, Ecoton Foundation mengatakan selama pandemi minim upaya pengendalian pencemaran oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
“Selama pandemi ini minim upaya pengendalian pencemaran oleh pemkab/pemprov sehingga industri cenderung lepas kontrol,” jelasnya saat dihubungi melalui via WhatsApp, Kamis (4/2/2021).
“Temuan di PT Pakerin adalah wajah faktual dari perilaku industri yang tidak memperhatikan kualitas air. Padahal di hilir air sungai di manfaatkan untuk perikanan tambak. Apalagi limbah PT Pakerin mengandung mikroplastik yang berbahaya bagi biota air,” imbuhnya.
Tonis Afrianto berharap kedepannya harus ada penegakan hukum kepada perusahaan yang membuang limbah cair ke sungai dan pemerintah provinsi dan Jasa Tirta harus rajin patroli.
“Kami berharap ada upaya penegakan hukum kepada PT Pakerin dan Pemrov serta Jasa Tirta harus rajin gelar patroli,” tutupnya.