Dampak Covid-19, Pemprov Jatim Mulai Mendata Penerima Kartu Prakerja
Berita Baru Jatim, Surabaya — Menyikapi banyaknya buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, mulai melakukan pendataan untuk kartu prakerja.
“Kita berharap bahwa semua yang terdata itu juga berkesempatan mendaftar kalau tidak bisa mendaftar sendiri dan harus mendapatkan pendampingan karena sebenarnya bisa mendaftar sendiri dari gadget atau dari komputer,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi, Minggu malam (12/04).
Emil mengatakan para pekerja yang terdata dan tidak bisa melakukan pendaftaran, Pemprov Jatim akan membantu memberikan pendampingan dan fasilitas layanan di kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya dan 16 kantor UPT Balai Latihan Kerja (BLK), RT-RW dan 38 kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, serta call center (031) 8293097.
“Yang sudah mendaftar ini juga data tadi dengan syarat sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” ujarnya.
Lanjutnya, kalau ada yang dapat program jaring pengaman sosial Pemprov dan juga kartu prakerja, maka Pemprov Jatim akan melakukan reviu ulang data kartu prakerja.
“Kita akan secara periodik melakukan pemantauan melalui Disnaker kalau setelah memperoleh jaring pengaman sosial ternyata juga mendapatkan kartu prakerja maka akan di-reviu kelanjutan dari bantuan yang diterima di jaring pengaman sosial,” ungkapnya. [*]