Di Lumajang, Jual Rokok Ilegal Dikenakan Denda, Nilainya Tiga Kali Harga Cukai
Berita Baru, Lumajang – Penjual rokok ilegal di Kabupaten Lumajang nampaknya perlu berpikir ulang untuk meneruskan bisnis melanggar aturan negara ini.
Pasalnya, para penjual rokol ilegal ini akan diberikan sanksi berupa denda apabila bisnisnya ketahuan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Lumajang Indira Maya Nilamsari mengatakan, besaran denda yang akan dikenakan untuk warga yang nekat berjualan rokok ilegal adalah tiga kali harga cukai.
Menurut Maya, harga cukai untuk rokok jenis kretek tangan adalah Rp 115. Sedangkan, untuk rokok jenis kretek mesin Rp 665.
“Jadi kita saat ini menggiatkan denda untuk para penjual rokok ilegal. Nilainya tiga kali harga cukai,” kata Maya di Lumajang.
Maya menjeskan, dengan sanksi denda ini, banyak penjual rokok ilegal yang merasa jera. Sebab, harga beli rokok ilegal tidak sebanding dengan denda yang harus dibayarkan.
“Banyak yang nangis dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, karena memang mereka ingin untung tapi dendanya malah lebih mahal dari harga mereka beli dari pabrik ilegalnya,” jelasnya.
Terbaru, Satpol PP Lumajang mengamankan, 2.160 batang rokok ilegal dari pedagang di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto.
Hasil penggerebekan itu, sebanyak Rp 4.385.000 harus dibayarkan oleh pedagang rokok ilegal. Uang itu kemudian dibayarkan ke bank dan menjadi uang kas negara.
“Terbaru di Sukosari, jadi kita hitung jumlah rokoknya lalu kita denda. Tapi uangnya langsung diantar sendiri oleh yang bersangkutan ke bank,” ujarnya
Maya berharap, dengan diberlakukan sanksi denda, banyak masyarakat yang sadar dan tidak lagi menjual rokok ilegal untuk meningkatka pendapatan negara dari cukai rokok.
“Kita berharap ini jadi efek jera yang permanen, karena kalau rokok ilegal tidak ada kebermanfaatan untuk negara. Jadi gempur rokok ilegal,” pungkasnya.