Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Akankah Lolos dari Hukuman Mati?
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Akankah Lolos dari Hukuman Mati?



Berita Baru, Jakarta – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding.

Setelah sebelumnya divonis hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.

Selain itu, suami dari Putri Chandrawathi tersebut juga memiliki kesempatan melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga permohonan grasi kepada presiden.

Ditambah adanya KUHP versi terbaru juga bisa memberikan keringanan hukuman mati bagi seorang narapidana menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dari fakta tersebut, akankah Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati? 

Berikut prosedur hukum yang dapat digunakan Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, dikutip dari BBC News Indonesia.

Status Hukuman Ferdy Sambo

Tiga hari setelah Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, tim kuasa hukumnya disebut sudah mengajukan banding.

Dilansir dari Kompas.com, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa Ferdy Sambo beserta narapidana lainnya yakni Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2).

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, setiap terdakwa atau terpidana berhak melakukan upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, Ferdy Sambo dkk memiliki peluang mendapat keringanan hukuman atas vonis yang diterima di pengadilan tingkat pertama. 

Selain itu, mereka juga masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi hingga permohonan grasi kepada presiden.

Apa yang Dimaksud Banding?

Upaya banding merupakan langkah hukum pertama bagi setiap narapidana yang tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pengadilan negeri. 

Upaya banding bagi setiap narapidana diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Pengajuan banding selambat-lambatnya dilakukan 7 hari setelah putusan dibacakan.

Bagiamana dengan Kasasi?

Apabila upaya banding gagal, narapidana yang bersangkutan bisa mengajukan kasasi. 

Proses kasasi ini diatur dalam Pasal 244 KUHAP dan akan diperiksa oleh Mahkamah Agung. 

Upaya kasasi tidak bisa dilakukan jika di tingkat banding sudah diputus bebas dari hukuman.

Langkah hukum lainnya juga ada permohonan demi kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 243 KUHAP.

Upaya hukum ini jarang terjadi. Karena kasasi demi kepentingan umum hanya bisa diajukan oleh jaksa agung kepada mahkamah agung. 

Upaya hukum selanjutnya ialah peninjauan kembali atau PK. Upaya PK diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, dengan diajukan oleh narapidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung.

Dalam upaya hukum PK biasanya disertai adanya bukti baru yang menunjukkan terjadi kekeliruan terhadap putusan pengadilan. Tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK.

Grasi Presiden?

Permohonan grasi kepada presiden merupakan upaya hukum lain di luar jalur yudikatif.

Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh presiden. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua. Beliau juga pernah menolak grasi terpidana mati dalam kasus narkoba.

Menurut Eva Achjani Zulfa selaku pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, selama proses hukum masih berjalan, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo tidak boleh dilakukan.

Hal ini berdasarkan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa tiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya dan wajib dilindungi oleh hukum.

Apakah KUHP Berdampak terhadap Hukuman Ferdy Sambo?

Dalam KUHP terbaru yang disahkan pada Desember 2022 lalu, disebutkan bahwa eksekusi mati bisa dihapuskan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Syaratnya, terdakwa atau narapidana yang bersangkutan menyesali perbuatannya, dan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukumam mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Namun perlu diketahui bahwa KUHP terbaru ini berlaku sejak 2026 mendatang.

Artinya, putusan majelis hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo merujuk pada KUHP lama.

Dengan demikian, Ferdy Sambo masih membutuhkan waktu tiga tahun untuk mendapat keringanan pidana menjadi hukuman seumur hidup melalui KUHP yang baru.

Apakah hal itu mungkin? Tentu saja sangat mungkin, selama upaya hukum yang dilakukan Ferdy Sambo terus berlanjut.

“Kita bicara upaya hukum maksimal, banding, kasasi, sampai grasi atau PK. Kalau semua upaya hukum itu selesai sebelum tiga tahun. Artinya sebelum KUHP baru ini berlaku, maka sebetulnya ketentuan Pasal 100 itu belum berlaku baginya,” kata Eva.

Menurut Eva, setelah KUHP yang baru mulai diberlakukan maka semua terpidana mati memiliki peluang untuk diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

“Artinya, bukan hanya pada Ferdy Sambo, tetapi semua yang sudah divonis dengan pidana mati, itu akan berlaku norma yang sama,” lanjut Eva.

beras