Heboh! Eks Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab Rp 100 M, Cicilan Mencapai Rp 3,4 M Perbulan
Berita Baru, Riau – Heboh! Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil gadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti senilai Rp 100 Miliar.
Jaminan berupa tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau itu digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.
Pihak Pemkab Meranti pun harus membayar angsuran hingga Rp 3,4 M setiap bulannya.
Kasus digadaikannya kantor milik pemerintah itu baru diketahui setelah Adil ditangkap KPK beberapa waktu lalu akibat tersandung kasus gratifikasi travel umroh.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar.
Asmar menuturkan akan memanggil pihak BRK untuk dimintai penjelasan terkait kronologi digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Pemkab itu.
“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar dalam suatu keterangan, pada Jumat, 14 April 2023.
Menyikapi kasus yang menghebohkan publik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami secara hukum perbuatan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau itu.
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada media, pada Sabtu, 15 April 2023.
Ali mengatakan, jika terbukti benar Muhammad Adil telah menggadaikan kantornya ke bank, peristiwa itu akan menjadi fenomena langka dan pertama kali terjadi di Indonesia.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali ini terjadi,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengkonfirmasi terkait kantor Pemkab Kepulauan Meranti yang telah digadaikan ke bank oleh Bupati sebelumnya, Muhammad Adil.
Selain kantor Pemkab, menurut keterangan Asmar, ternyata Adil juga menggadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar pada tahun 2022 lalu.
Asmar menerangkan, uang hasil pegadaian itu digunakan Adil untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya.
Hingga kini, dari total pinjaman senilai Rp 100 miliar yang diajukan, pihak Bank Riau Kepri baru mencairkan Rp 59 miliar atau 59 persennya.
Akibat pinjaman tersebut, kini Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar angsuran senilai Rp 3,4 miliar setiap bulannya.
“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar,” ungkap Asmar.