Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hukum Politik Uang dalam Islam, Begini Penjelasannya

Hukum Politik Uang dalam Islam, Begini Penjelasannya



Berita Baru, Surabaya – Hukum politik uang dalam Islam tentu harus kita ketahui bersama. Apalagi masyarakat Indonesia mayoritas menganut agama Islam. Sebentar lagi memasuki tahun politik, yakni tahun 2024.

Tahun 2024 mendatang akan diadakan Pemilihan Umum. Nah, sebelum memasuki tahun tersebut, pastikan kita sudah mengetahui hukum dari adanya politik uang dalam Islam. Sebagai umat yang taat pastinya kita harus mengikuti hukum Islam.

Dengan begitu, kita bisa menentukan sikap tegas untuk menghadapi tahun pemilu ini. Yakni, sikap tegas terhadap adanya politik uang.

Uang memang menjadi salah satu hal yang penting untuk kehidupan kita. Hampir semua orang membutuhkan uang. Mengingat, banyak sekali hal yang bisa kita dapat dengan menggunakan uang.

Namun, pastinya kita harus bekerja keras untuk mendapatkan uang. Selain itu, pastikan juga untuk mendapat uang dari usaha yang halal. Jangan sampai tergiur dengan cara mudah mendapatkan uang, namun dengan cara yang salah.

Menuju tahun Politik ini, biasanya akan marak kita jumpai adanya praktik politik uang. Bahkan, di sekitar kita akan banyak sekali kita temukan. Nah, bagaimana hukum politik uang dalam Islam?

Hukum Politik Uang

Dilansir dari demak.bawaslu.co.id dalam program posonan Bawaslu Demak Siaga Pemilu tahun 2024 dengan tema, money politic dalam perspektif hukum Islam, membahas tentang hukum dari politik uang ini. 

Banyak sekali hal yang dibahas terkait dengan Politik Uang dari sudut pandang Islam.

Dalam acara tersebut, dosen IAIN Kudus, Muhammad Shohibul Itmam menuturkan bahwa Politik Uang menjadi salah satu permasalah dalam kontestasi politik.  Menurutnya, politik uang ini memiliki dampak yang cukup negatif.

Padahal politik uang sendiri sudah jelas-jelas dilarang. Untuk itu, acara yang diadakan oleh Bawaslu ini memang menjadi salah satu hal yang cukup bagus untuk dilakukan.

Larangan adanya politik uang ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Hukum Politik Uang Dalam Islam

Masih dalam program acara di atas, Sohibul menyatakan bahwa politik uang masuk ke dalam kategori suap menyuap. Dengan alasan pemberian politik uang terdapat harapan adanya imbalan. Yakni, pengaruh memilih atau tidak memilih terhadap calon tertentu.

Dengan begitu, politik uang ini hukumnya sama dengan suap menyuap. Nah, pastinya ada hukumnya sendiri dalam pandangan Islam.

Politik uang ini sama dengan yang namanya Risywah (suap). Risywah itu dilarang, baik yang memberikan maupun yang diberi. Hal itu tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.

Nah, Risywah itu sendiri hukumnya adalah haram. Dengan begitu, Politik uang hukumnya juga haram. Jadi, dalam pandangan Islam, praktik politik uang menjadi salah satu hal yang dilarang dan hukumnya haram.

Larangan Politik Uang

Hukum politik uang dalam Islam sudah dipastikan haram. Bahkan, politik uang juga sudah jelas-jelas dilarang oleh negara. Untuk itu, politik uang ini memang menjadi hal yang harus dijauhi, dihindari, dan di berantas.

Ada banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk menghilangkan politik uang ini. Namun, memang tidak akan mudah untuk dilakukan. Untuk itu, pastinya harus dilakukan dengan cara yang tepat.

Bawaslu Kabupaten Demak memiliki banyak cara untuk menghilangkan adanya politik uang. Cara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Demak adalah dengan mendeklarasikan desa anti politik uang sejak tahun 2019.  Selain itu, Bawaslu Kabupaten Demak ini juga turun langsung ke Desa-desa.

Bawaslu membentuk gerakan anti politik uang di tingkat desa. Mengingat, masyarakat desa memang paling rentan dengan praktik politik uang. Nah, pastinya kita memang harus membasmi politik uang ini dari tingkat yang paling dasar.

Kita harus bekerja sama agar bisa terwujud Indonesia bebas politik uang. Selain hukumnya haram dalam Islam, politik uang juga dilarang oleh negara. Selain itu, praktik ini juga memiliki dampak yang cukup negatif.

Nah, itulah hukum politik uang dalam Islam yang bisa kamu ketahui. Pastikan kamu memiliki pondasi yang kuat dalam menghadapi tahun politik, yakni di tahun 2024 mendatang. Pastikan hukum haram dan dampak negatif dari politik uang sudah tertanam dalam diri kamu.

beras