Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Simak Penjelasannya!
Berita Baru, Surabaya – Seringkali orang-orang bertanya tentang hukum sikat gigi saat puasa di siang hari. Apakah dapat membatalkan puasa? Ini menurut ulama ahli fiqih.
Sikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan mulut, baik dari bau yang tidak sedap maupun sisa makanan yang menempel.
Pada dasarnya, sikat gigi atau bersiwak disunnahkan dalam Islam karena menjadi wasilah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi dan mulut.
Siwak merupakan sebutan untuk alat membersihkan gigi di masa Rasulullah, berupa kayu yang memiliki aroma wangi yang khas
Rasulullah sangat menyukai siwak dan biasa menggunakannya saat hendak melaksanakan ibadah Sholat.
Bahkan, ada salah satu hadits yang menyatakan bahwa andai saja tidak memberatkan, Rasulullah akan mewajibkan siwak kepada setiap umatnya.
Arti hadits tersebut ialah:
“Seandainya tidak memberatkan ummatku sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak sebelum melaksanakan sholat” (HR Bukhori).
Akan tetapi, hukumnya akan berbeda apabila sikat gigi dilakukan di Siang hari saat melaksanakan ibadah puasa, baik puasa sunnah maupun puasa wajib.
Terkait dengan hukum sikat gigi di siang hari saat puasa, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan, sebagian yang lain menghukumi makruh dan bahkan ada yang mengharamkan karena dinilai dapat membatalkan puasa.
Berikut hukum sikat gigi saat puasa, dirangkum Beritabaru.co dari berbagai sumber.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari
Dalam kitab “إسعدالرفيق ” dijelaskan bahwa hukum sikat gigi di pagi hari saat puasa ialah mubah atau boleh.
Dengan catatan, dilaksanakan sebelum memasuki waktu Sholat subuh atau untuk kehati-hatian sebelum masuk waktu imsak, dan dipastikan tidak ada yang masuk ke tenggorokan atau tertelan, seperti air untuk berkumur maupun pasta gigi.
Apabila sampai tertelan, dapat membatalkan puasa dengan sebab memasukkan sesuatu ke dalam mulut dengan disengaja di waktu puasa atau belum tiba saatnya berbuka.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Sore Hari
Apabila sikat gigi dilakukan di sore hari saat menjalankan ibadah puasa, hukumnya adalah makruh karena sudah masuk dalam waktu kewajiban berpuasa.
Bahkan, apabila diniatkan untuk mengurangi dahaga dan lain sebagainya, hukumnya bisa menjadi makruh yang mendekati haram.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh bila dikerjakan setelah masuknya waktu zuhur hingga menjelang berbuka puasa.
Akan tetapi, hukumnya menjadi mubah atau boleh bila sikat giginya dilakukan di Pagi hari. Namun tetap harus berhati-hati dalam melakukannya.
Untuk kehati-hatian, sikat gigi saat puasa lebih baik dilakukan sesaat setelah makan sahur sebelum masuknya waktu Sholat subuh atau sebelum masuk waktu imsak.
Hal yang dapat Membatalkan Puasa
Dalam Kitab Fathul Qorib, hal yang dapat membatalkan puasa ialah sebagai berikut.
1. Memasukkan sesuatu melalui rongga mulut dengan sengaja
2. Memasukkan obat pada satu lubang
3. Muntah dengan sengaja
4. Berhubungan badan disiang hari
5. Keluarnya air mani disengaja karena bersentuhan kulit
6. Haidh, Nifas, Gila dan Murtad
Demikianlah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa di siang hari. Semoga bermanfaat.