Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Lebaran, LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR
sumber: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES

Jelang Lebaran, LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR



Berita Baru, Surabaya – Menjelang lebaran, masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah kawasan di Jawa Timur, ternyata masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Menyikapi itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022.

Posko itu didirikan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur, program ini dibuka pada Selasa (12/4/2022) ini, hingga H-5 Idul Fitri.

“Tiap tahun kami membuka Posko Pengaduan THR,” kata Koordinator Posko THR M Dimas Prasetyo. Dimas menerangkan, acuan pembayaran THR oleh pengusaha sebenarnya telah tegas diatur dalam sejumlah payung hukum.

Antara lain, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Namun sayangnya kami masih saja mendapatkan laporan pekerja yang belum mendapatkan THR,” katanya.

Bahkan, pada 2021 pihaknya masih mendapatkan laporan dari 3.342 pekerja. Ini berasal dari 19 perusahaan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Banyuwangi. Jumlah ini bahkan jauh meningkat dibanding tahun tahun 2020, yakni 3.140 pekerja.

Untuk itulah, pihaknya bersama serikat butuh sepakat kembali membuka posko. “Dari laporan yang setiap kami terima, kami tindaklanjuti dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya. Pertama, pihaknya memverifikasi setiap laporan. Kedua, pihak LBH Surabaya akan membuat somasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Dalam somasi ini, kami sampaikan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan H-7 lebaran,” ungkap Dimas. Apabila pengusaha tak bersikap, pihaknya akan melapor kepada pemerintah. “Apabila telah lewat tenggat waktu, kami laporkan kepada pemerintah. Kami membuat laporan resmi kepada pemerintah provinsi,” tandasnya.

Perwakilan dari DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengakui salah satu penyebab masalah ini berlarut karena lemahnya penegakan hukum. Padahal, dalam regulasi tersebut telah mengatur sejumlah sanksi kepada perusahaan yang tak memberikan hak THR.

Sanksi tersebut beragam, baik berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administratif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. “Harapan kami, pemerintah tegas menegakkan regulasi ini,” katanya.

Pihaknya pun berharap kepada rekan buruh di Jatim untuk melapor apabila hak THR tidak diterima tahun ini. “Pun apabila namanya (buruh) tak berkenan di-publish, tak apa-apa. Kami akan tetap membantu menuntut kepada perusahaan yang bersangkutan,” kata Nuruddin menegaskan.

Perwakilan BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono menambahkan, berbagai startegi pengusaha dalam menghindari pembayaran THR. Di antaranya, berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ada juga yang dirumahkan tanpa adanya status yang jelas jelang Lebaran. Pasca lebaran, diminta masuk lagi,” kata Arief. Selain itu, da juga yang dengan cara mencicil sesuai dengan surat edaran pemerintah. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan.

“Ada beberapa yang dibayar berupa sembako, seperti beras, gula hingga biskuit,” ungkap Arief. Ada pula pegawai yang pasrah karena khawatir dengan sanksi pemecatan oleh perusahaan. “Kondisi pekerja/buruh dan pengusaha yang tidak setara, membuat lemah salah satu pihak,” katanya.

Bagi yang hendak melapor, bisa datang ke sejumlah lokasi posko. Di antaranya, Kantor LBH Surabaya (Jalan Kidal No 6), Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur (Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl Simo Pomahan) dan Sekretariat PC SPL FSPMI Kota Surabaya (dk Kalisari Gg V No 54 Romokalisari).

Kemudian di Omah Perjuangan Jl Berbek Industri II, Waru, Sidoarjo. Serta, Hotline Call via Telepon 031-5022273. Serta, SMS Centre dan WhatsApp: (085258362878) (089505952823) (08983810499). Kemudian, Email: jatim.poskothr@gmail.com dan mengisi Google Form: https://forms.gle/nMJVJciAaNeZ63CM9.

beras