Konflik Berujung Teror, Posko dan Tanaman Warga Pakel Dirusak
Berita Baru Jatim, Surabaya – Konflik atas aksi pendudukan lahan kembali (reklaiming) warga Pakel, Banyuwangi berujung teror.
Sejak 24 September 2020, ratusan warga Pakel menggelar aksi sebab perebutan lahan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari.
Warga Pakel mulai membangun 7 posko dan 1 musala untuk melancarkan perjuangannya. Selain itu, tiga bulan terakhir mereka mulai menanam secara berkelompok di lahan sekitar posko.
Namun, segala usaha berujung pada teror. Dimulai dari perusakan lahan serta pondok yang mereka dirikan oleh beberapa oknum.
Atas kejadian itu, komunitas Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) bersama warga Pakel mengeluarkan rilis dengan membawa beberapa tuntutan pada Kamis (25/02/2021).
Berikut isi tuntutan, antara lain.
1.Mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut izin HGU PT Bumi Sari demi kesejahteraan warga Pakel, Banyuwangi.
2.Mendesak KPK RI untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran perijinan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari dan instansi terkait. Kami menduga, penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari selama puluhan tahun ini di Pakel, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar, dengan dugaan melibatkan beragam aktor baik pihak pejabat negara, atau atas nama negara, maupun pihak swasta.
- Mendesak Kapolri beserta jajarannya mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, seperti yang telah dijelaskan dalam surat Kemendagri tahun 1985 diatas dan Surat Keterangan BPN Banyuwangi tahun 2018. Sekaligus menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel yang sedang berjuang atas kasus konflik agraria ini.
- Mendesak Kapolres Banyuwangi untuk mengusut secara tuntas perusakan tanaman dan pondok-pondok perjuangan milik warga Pakel.
- Mendesak Komnas HAM melakukan investigasi dan pengumpulan data secara langsung, terkait pelanggaran HAM yang menimpa perjuangan warga Pakel selama ini.
Puluhan Tahun, Begini Asal Mula Aksi Reklaiming Warga Pakel
Perebutan lahan oleh PT Bumi Sari sudah berlangsung puluhan tahun. Warga Pakel telah menempuh berbagai cara selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, segala usaha yang mereka lakukan kerap berujung buntu.
Pada tahun 1999-2001, aksi pendudukan lahan ini telah menyebabkan puluhan warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari pihak aparat keamanan keamanan negara.
Peristiwa kekerasan tersebut juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda Pakel putus sekolah, dan membuat Pakel sepi dari laki-laki dewasa, karena mereka terpaksa mengungsi dan meninggalkan kampung untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.
Pada Desember 2018, aksi ini juga bernasib sama. Puluhan warga Pakel kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak Polres Banyuwangi sepanjang tahun 2019. Bahkan, 1 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi itu bermula pasca terbitnya sebuah pernyataan dari BPN Banyuwangi nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, yang menyatakan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Selain itu juga merujuk pada SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, nomor SK.35/HGU/DA/85, yang menyebutkan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 1189,81 hektar, yang terletak di Kluncing dan Songgon.
Kini aksi reklaiming yang mereka lakukan sudah memasuki bulan keenam.