Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KOPRI STIH ZAHA Peringati Harlah dengan Diskusi RUU TPKS

KOPRI STIH ZAHA Peringati Harlah dengan Diskusi RUU TPKS



Berita Baru Jatim, Probolinggo – Di usia Koorps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) yang ke 54 tahun, Kopri PK Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan (STIH ZAHA) turut serta mengawal isu-isu kekerasan seksual. Angka kasus kekerasan seksual terus meningkat saban tahun.

Kajian dan virtual talkshow yang diadakan oleh KOPRI STIH ZAHA, bertajuk “Sexual & Rapeculture Victim Protection.” Diskusi yang dihadiri puluhan kader-kader progresif PMII itu memblejeti Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wakil Bendahara Umum Kopri PB Mamay Mutmainnah, mengatakan bahwa kehadiran RUU PKS sesungguhnya memberikan perluasan terhadap tindak pidana yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Guna menjawab berbagai kontroversi di masyarakat, sebaiknya tim perumus RUU PKS harus lebih aktif kembali menyampaikan kajiannya baik kepada para anggota DPR RI maupun kepada masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa barisan perlu dirapatkan lagi untuk mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU kekerasan seksual.

Ia menilai bahwa upaya mendorong payung hukum penghapusan kekerasan seksual yang pro korban. Menurutnya, belajar bersama tentang siituasi kekerasan seksual di Indonesia agar mampu memahami lebih komprehensif.

“Mengapa kita butuh payung hukum komprehensif penghapusan kekerasan seksual serta ikut meninjau perkembangan RUU TPKS,” katanya.

Hal senada juga diutarakan oleh Dini Adhiyati, Ketua Kopri PKC Jawa Timur mengemukakan bahwa langkah ini bisa dijadikan suatu inisiatif untuk Kopri PB yang diharapkan bisa membuat naskah perbandingan terhadap RUU untuk di kaji lebih dalam lagi yang saat ini masih jadi perbincangan.

beras