Kuasa Hukum Mardani Maming Mengaku Kecewa
Berita Baru, Jakarta – Kuasa Hukum Mardani H Maming politikus PDIP sekaligus bendahara PBNU mengaku kecewa dengan pencekalan kliennya oleh Imigrasi.
Ahmad Irawan menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari kpk kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Ditambahkannya kuasa hukum akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.
“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” pungkas Ahmad Irawan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta, Senin (20/6/2022) menyatakan pencekalan ke luar negeri terhadap Mardani H Maming.
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta.
Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.
Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.