Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengakuan Negara terhadap Kemerdekaan Negara
Potret Presiden Soekarno Bersama Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru. (Foto: civitasbook.com)

Pengakuan Negara terhadap Kemerdekaan Negara



Berita Baru, Kolom – Bahasan negara-negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia berkaitan erat dengan sejarah proklamasi. Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Peristiwa pembacaan naskah proklamasi oleh Soekarno dan Hatta tersebut memiliki makna pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat.

Deklarasi kemerdekaan sebuah negara bernilai penting karena dibutuhkan untuk mencapai syarat terbentuknya sebuah negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on Rights and Duties of States of 1933 merupakan aturan acuan yang salah satunya berisi tentang syarat-syarat berdirinya sebuah negara.

Dalam pasal 1 Konvensi Montevideo, sebagaimana yang dicatat Huala Adolf dalam buku Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional (1993), dijelaskan, sebuah negara baru dapat secara sah dikatakan sebagai negara bila memenuhi empat syarat utama, yaitu:

  1. Memiliki populasi tetap;
  2. Telah menentukan daerah teritorialnya;
  3. Memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat;
  4. Mendapat pengakuan dari negara lain agar dapat menjalin hubungan dengan masyarakat Internasional.

Dari empat syarat di atas, pada 17 Agustus 1945, pengakuan dari negara lain belum didapat oleh Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan perumusan populasi Indonesia, batas teritorial negara Indonesia, dan struktur pemerintahan berdaulat yang sudah dibahas sejak sebelum proklamasi dilakukan.

Dalam jurnalnya “Prinsip Pengakuan dalam Pembetukan Negara Baru Ditinjau dari Hukum Internasional”, A. Mahsyur Effendi menjelaskan, pengakuan dari bangsa lain merupakan syarat yang penting bagi sebuah negara baru. Pengakuan dari negara lain berarti bahwa masyarakat internasional telah mengakui negara baru tersebut sebagai satu bagian dari masyarakat internasional.

Sebuah negara tidak mungkin tidak membangun hubungan dengan negara lain, sedangkan pengakuan terhadap negara baru membuat masyarakat internasional dapat menjalin hubungan dengan negara baru tersebut secara sah. Pengakuan sebuah negara atas negara lain dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pengakuan yang bersifat de facto dan pengakuan yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto merupakan kesaksian sebuah negara terhadap negara yang baru berdiri/merdeka. Pengakuan ini bersifat faktual, maksudnya negara yang memberikan pengakuan ini mengakui peristiwa terbentuknya negara baru.

Negara baru yang diakui secara de facto dirasa telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, namun negara baru tersebut belum mendapatkan pengakuan atas keberlangsungan penyelenggaraan negara secara konsisten dan berkelanjutan.

Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain berdasarkan hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru. Negara yang memberikan pengakuan secara de jure itu tidak lagi menyangsikan eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah dan berhubungan dengan negara lain.

Negara baru yang telah menerima pengakuan secara de jure kemudian dapat berperan aktif dalam hubungan masyarakat internasional.

beras