Penundaan Pemilu, Ketua PC PMII Probolinggo: Ada Kesalahan Berpikir Hakim PN Jakpus
Berita Baru, Probolinggo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.
Usai putusan diketok, berbagai pihak beramai-ramai mengkritik keputusan tersebut. Tak terkecuali, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, Abu Rizal Hakim turut mengomentari isu tersebut.
Menurutnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melanggar yurisdiksi dengan memutuskan perkara yang seharusnya tak ditangani Pengadilan Negeri.
Selain melanggar Yurisdiksi, Rizal menambahkan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga telah melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Putusan menunda Pemilu 2024 jelas bertabrakan dengan konstitusi sehingga vonis tersebut saya nilai cacat,” katanya.
Pasalnya, yurisdiksi PN Jakpus yang pada dasarnya merupakan daerah Jakarta Pusat. “Sangat lucu ketika putusannya menunda pemilu yang berimbas secara Nasional,” terangnya.
Majelis hakim tentunya orang pintar dan ahli hukum, kata Dia, namun sangat disayangkan, dalam putusan ini jelas ada beberapa kesalahan berpikir majelis hakim.
Padahal menurutnya, itu sudah melanggar UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) yang berbunyi. “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” tegasnya.
Selain itu, Pria asal Probolinggo ini menjelaskan, Undangan-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 431 jo pasal 432.
Sebab, penundaan pemilu, Rizal berdedah, digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. “Bukan karena putusan sesat dari pengadilan negeri,” tandasnya.