Rampok Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Ditangkap KPK
Berita Baru, Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Karna Suwandi, Bupati Situbondo sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Selain dana tersebut, tersangka juga melakukan penyalahgunaan dana pengadaan barang dan jasa.
Dikutip dari detikcom, Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta pada Selasa (21/01/2025), pukul 17.49 WIB. KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EPJ) yang merupakan PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPR Kabupaten Situbondo.
Kedua tersangka tersebut mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangannya diikat borgol setelah diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa Pemkab Situbondo pada Selasa (27/08/2024). Penyidikan berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dan menetapkan dua orang tersangka tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dilansir dari laman RMOL.ID, Karna sempat melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, gugatan praperadilan yang sudah 2 kali dilakukannya ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dari penggeledahan itu, mereka menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan di Pemkab Situbondo.