Sikapi Rencana Reklamasi Tambak Garam di Laut Sumenep, DPRD Jatim: Pertimbangkan Mudharat dan Maslahahnya
Berita Baru, Surabaya – Persoalan pemanfaatan laut di perairan Indonesia sedang ramai diperbincangkan. Tidak hanya kasus pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta, kini perairan Sidoarjo ditemukan Hak Guna Bangunan (HGB). Lebih lanjut, persoalan ini juga mencuat di wilayah perairan Sumenep Jawa Timur.
Warga Kampung Tapakerbau Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep harus berjuang melawan rencana reklamasi yang isunya dijadikan tambak garam. Selain bersertifikat HGB, sebagian wilayah perairan Gresik Putih diklaim orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Persoalan ini pun menarik perhatian anggota DPRD Jatim dapil Madura, Nur Faizin angkat bicara.
Dikutip dari JatimViva, Nur Faizin mengaku bahwa polemik yang terjadi di perairan Gresik Putih sudah berlangsung lama. Namun, hingga kini tidak menemukan titik temu agar permasalahan selesai.
Ia merasa bahwa peran pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut lamban, sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut dan berpotensi makin membesar. Apalagi jika permasalahan ini bersangkutan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Masyarakat sudah lama menolak rencana reklamasi tersebut, bahkan petinggi NU setempat juga sempat turun tangannuntuk melakukan mediasi. Kan kasihan, lebih cepat masyaikh-masyaikh NU ketimbang pemerintahnya sendiri,” papar politisi PKB itu untuk Jatimiva pada Jumat (25/01/2025).
Nur Faizin meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk menengahi konflik tersebut serta mencari akar permasalahannya. Hal itu dikarenakan menyangkut kelangsungan hidup masyarakat luas. Pihaknya juga mendengar kabar bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun ke daerah tersebut untuk menangani secara langsung permasalahan yang terjadi.
“Jika KKP turun, kedua belah pihak harus sama-sama dipanggil, dimediasi, tentukan akar permasalahannya beserta solusinya,” katanya.
Nur Faizin juga berpendapat bahwa investasi dalam pengembangan ekonomi merupakan hal yang positif. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan syarat tidak merugikan masyarakat sekitar, apalagi sampai menghilangkan sumber mata pencaharian mereka.
“Harus dipikirkan betul jika ada rencana seperti reklamasi untuk tambak garam di Gresik Putih ini. Pertimbangkan mudharat dan maslahahnya, seperti kaidah fiqh Dar’ulMafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih (menolak kemudharatan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahatan),” pungkasnya.