Tambang Pasir di Blitar Ditolak Warga
Berita Baru, Blitar – Tambang pasir di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ramai ditolak warga. Pasalnya, tambang itu mulai merambah permukiman. Ekspresi penolakan warga mulai dari menggeruduk kantor desa hingga pemasangan banner penolakan.
Endang Wikanti mengungkapkan aktivitas penambangan pasir di sepanjang sungai aliran lahar Gunung Kelud ini sudah ada sejak lama. Ribuan titik tambang mengambil pasir material vulkanik ini dengan menggunakan alat berat.
Tambang tersebut berlokasi di radius 200 meter dari permukiman. Hal itu membuat warga tidak tenang. Karena suara bising keluar-masuk truk pengangkut pasir dan akses jalan yang rusak di desa itu.
Namun ketidaknyamanan itu mereka kesampingkan. Sebab, sebagian warga juga menggantungkan hidup dari penambangan pasir Kelud itu.
Konflik itu timbul saat seorang warga RT 5 RW 8 menjual pasir di lahan pekarangannya. Padahal, warga setempat sudah membuat konsensus bersama, bahwa aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan di areal permukiman.
“Kami itu sudah lama sepakat, pokok tambang di tanah yang kena pajak enggak boleh. Lha ini ada warga mulai menjual pasir di lahannya yang kena pajak. Kalau dibiarkan iso mrantak (melebar) ke permukiman,” kata warga setempat, Endang Wikanti, Minggu (22/5/2022).
Sebagian warga lalu membuat banner dan dipasang berbatasan di area tambang dekat permukiman. Namun, pemasangan banner penolakan itu diabaikan penambang. Akibatnya, warga menggeruduk kantor desa setempat dan menuntut pihak desa melakukan penertiban.
“Iya warga 2 hari lalu memang ke kantor desa. Karena mereka protes, penambangan di tanah pemajakan langsung dihentikan,” jawab Kepala Desa Kedawung Abdul Rahman.
Selain tuntutan itu, warga juga menuntut para penambang memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan dan membenahi pipa saluran air bersih bagi warga. Karena aktivitas penambangan membuat debit air sumur warga makin mengecil, bahkan mengering.
Polres Blitar Kota juga menurunkan anggotanya ke lokasi. Pihaknya menegaskan akan menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut dan mengamankan alat berat yang berada di lokasi.
“Kami amankan peralatan para penambang liar ini. Kemudian kami mediasi untuk ganti rugi di penambangan pasir di atas tanah pemajakan itu. Proses hukum masih berjalan karena tim dari Polda Jatim yang menanganinya. Kami hanya melakukan pendampingan,” pungkas Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono.